DPP FSB NIKEUBA KSBSI menyambut baik dukungan DPRD Kab Bogor kepada buruh PT YHC Keramika Indonesia, salah satunya adalah sikap yang ditunjukkan Komisi IV DPRD yang telah meng-ultimatum Disnaker dan Diswasnaker Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: Ratusan Buruh FSB KAMIPARHO Demo Hotel Golden Boutique,
JAWA BARAT - Ratusan Buruh PT. YHC Keramika Indonesia anggota dari Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FSB NIKEUBA KSBSI) mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Bogor dalam kasus penyelesaian perselisihan hubungan kerja dengan manajemen perusahaan.
Eka Septiyanto Setiawan Ketua DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kab. Bogor mengatakan, Komisi IV DPRD Bogor telah mengultimatum Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Bogor agar dalam waktu 1 Minggu (7 heri) dapat menyelesaikan persoalan PHK Massal 151 karyawan PT YHC Keramika Indonesia.
"Ada hal bagus dari Komisi IV DPRD Kab. Bogor, kemarin mereka sudah memanggil Dinas Tenaga Kerja Kab. Bogor, menegur, kira-kira berapa lama persoalan ini akan dibantu untuk diproses, lalu jawaban Dinas, 7 hari (setelah pertemuan/rapat dengar pendapat dengan DPRD Kab. Bogor pada Senin 4 November kemarin). kira-kira nanti ada gambaran akan seperti apa sikap pihak perusahaan," kata Eka saat dihubungi redaksi, Kamis (7/11/2024).
"Nah, pihak DPRD kemudian mengultimatum , setelah 7 hari tenggang waktu yang diberikan dan tetap tidak ada perkembangan atau tidak berhasil maka kewenangan itu diambil alih oleh pihak DPRD Kab Bogor yang akan menggunakan hak haknya selaku Perwakilan Rakyat Daerah; tandasnya.
Eka membeberkan, berhubung kasus PHK Massal ini menimpa para pekerja setempat yang notabene adalah warga Klapanunggal jadi nanti akan ditinjau ulang mengenai kontribusi PT YHC Keramika Indonesia kepada Kabupaten Bogor.
"Apalagi ini Yayasan (pihak outsourcing) yang mau masuk adalah Yayasan yang berkantor di luar Bogor, jadi (besar kemungkinan) tidak ada kontribusi untuk Kabupaten Bogor, Mereka hanya mengambil keuntungan tapi pendapatan sendiri, tidak ada kontribusi ke Kabupaten Bogor." jelasnya.
Eka mengakui, aturan memang membolehkan jika Yayasan bisa berdiri dan berlaku [beroperasi] dimana saja, namun demikian ada otonomi daerah yang juga harus dipertimbangkan termasuk dampak atau sisi sosialnya.
"Makanya pertimbangan Komisi IV DPRD Kab Bogor nanti akan meninjau ulang terkait dengan perizinan perizinan berikut dengan hal-hal yang sekiranya dapat dijadikan sebagai pertimbangan (beroperasinya Yayasan atau perusahaan-perusahaan outsourcing yang mencari pendapatan di Bogor)," tandas Eka.
Pesangon 4,5 Miliar
Sementara itu, mengutip Media Jejaring SINAR PAGI BARU, Perwakilan dari DPP FSB NIKEUBA KSBSI, Bambang SY selaku Ketua Bidang Konsolidasi DPP yang mendampingi buruh saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Bogor, mengatakan, PT. YHC Keramika Indonesia telah berlaku zalim terhadap 151 buruh yang ter PHK. Sebab, selama ini buruh yang bekerja dengan status sebagai pekerja kontrak, tiba-tiba akan diubah menjadi status pekerja outsourcing melalui pihak ketiga yakni Yayasan yang menurut info berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.
“Maka sangat merugikan pekerja, karena pihak perusahaan bakal menerapkan syarat-syarat yang (patut diduga) tidak bisa dipenuhi oleh buruh, kalau mereka nantinya dipekerjakan kembali di perusahaan,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (6/11/2024).
Bambang menyesalkan pihak manajemen perusahaan yang dinilainya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini. Surat permohonan perundingan bipartit yang dilayangkan pihak buruh tidak ditanggapi.
“Setelah proses Biprtit namun tetap tidak ada solusinya, akhirnya buruh melakukan aksi demo di depan PT. YHC Keramika Indonesia. Salah satunya menuntut, semua buruh yang ter PHK agar mendapat pesangon sebesar Rp.5 miliar,” jelasnya.
Namun tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan yang hanya menyanggupi pesangon untuk 151 orang buruh yang ter PHK hanya sebesar Rp.1 miliar dari yang sebelumnya hanya Rp.500 juta.
Buruh pun menolak, 151 buruh ini tetap meminta pesangon sebesar Rp 4,5 miliar. “Bagi kami tuntutan pesangon sebesar Rp.4,5 miliar itu sudah realistis, namun pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mau,” tandaa Bambang.
Pemotongan Gaji
Ia pun menjelaskan, sebelum kasus PHK massal ini terjadi, ada persoalan lainnya yang dialami buruh, yakni sering menerima pemotongan gaji. Alasannya, karena perusahaan sering mendapat kerugian sehingga untuk menutupi kerugian ini, maka upah seluruh buruh terpaksa dipotong.
Lapor Polisi
“Setelah audiensi dengan Komisi IV DPR Kabupaten Bogor, kami juga langsung ke Polres Bogor untuk melaporkan masalah pemotongan gaji tersebut. Karena bukti slip pemotongan gaji dan kemudian ada bukti perintah pemotongan upah dari perusahaan yang kami miliki,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor juga memanggil Pihak Disnaker dan Diswasnaker Kab. Bogor mengatakan pihak buruh sebelumnya sudah melaporkan masalah ini ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor. "Buruh sebenarnya sudah melaporkan masalah ini pada tanggal 4 Oktober 2024, namun tidak ada jawaban (dari Diswasnaker). Barulah setelah dipanggil oleh DPRD baru akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan.
“Kami menilai, kinerja Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor sanggat lamban dalam menangani masalah ini. Padahal surat laporan yang kami kirim sudah 1 bulan lalu,” tandasnya.
Bambang menyambut baik dukungan DPRD Kab Bogor kepada buruh PT YHC Keramika Indonesia, salah satunya adalah sikap yang ditunjukkan Komisi IV DPRD yang telah meng-ultimatum Disnaker dan Diswasnaker Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Bambang menegaskan, Ia tidak setuju jika masalah kasus PHK massal yang terjadi ini diselesaikan melalui Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Sebab, kondisi ekonomi buruh yang ter PHK angat tidak memadai, sementara, lokasi Pengadilan PHI berada di Kota Bandung.
"Kalau buruh mengikuti syarat persidangan juga butuh waktu yang lama serta menghabiskan biaya yang banyak. Jadi ada baiknya pihak kuasa hukum PT YHC Keramika Indonesia bersama LBH FSB NIKEUBA KSBSI melakukan negoisasi. Lalu mencari solusi yang terbaik untuk memutuskan pesangon yang layak kepada buruh yang ter-PHK,” imbuhnya.
Namun demikian, jika persoalan ini masih berlarut-larut, atau ika tuntutan pesangon buruh belum juga ada solusinya dengan tim Kuasa Hukum Perusahaan, maka rencananya Minggu depan buruh akan kembali melakuan aksi demo di PT YHC Keramika Indonesia. Atau ada opsi lainnya, jika perusahaan tidak ada niat untuk membayar pesangon, ya sebaiknya buruh yang sudah ter-PHK dipekerjakan kembali.
"Tapi dengan syarat, status mereka bukan pekerja outsourcing dan dikembalikan ke seperti awal. Karena, kalau status mereka outsourcing, upah mereka menjadi rendah. Apalagi, mereka rata-arat sudah bekerja di atas 10 tahun,” tandasnya.
Perwakilan buruh FSB NIKEUBA KSBSI ini diterima oleh Wasto Ketua Komisi IV, Ridwan Muhibi Wakil Ketua Komisi IV, beserta beberapa anggota Komisi IV dan anggota DPRD Kab Bogor,
Saat berita dirilis belum ada penjelasan resmi dari Manajemen Perusahaan maupun dari Kuasa Hukum PT YHC Keramika Indonesia.
Juga belum diketahui apakah pihak Disnaker dan Diswasnaker Kab Bogor sudah menemui pihak Manajemen dan mencari solusi dan penyelesaian atas kasus PHK Massal terhadap 151 orang buruh ini.
[*/REDKBB]