Andalangi: Mulai 1 Januari UMP/UMPS dan UMSK Diterapkan

Andalangi: Mulai 1 Januari UMP/UMPS dan UMSK Diterapkan

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Utara ( Korwil KSBSI SULUT) Jack Andalangi

Negara telah mengisyaratkan kepada masyarakat bahwa Bapak Presiden sangat peduli dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat termasuk Buruh/Pekerja, dan sangat menghargai hak asasi warganya untuk mendapatkan dan menerima pekerjaan dan upah yang layak, adil dan manusiawii.

Baca juga:  Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Naik Rp735 ribu jadi Rp 5,6 Juta,

KSBSI.ORG, Sulawesi Utara - Upah adalah salah satu bagian dari harga diri Buruh/Pekerja di dunia tak terkecuali Indonesia. Di awal  kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, pemerintah telah memberikan perhatian serius dalam penerapan kenaikan Upah Minum Provinsi yakni sebesar 6,5 persen, sebuah angka kenaikan yang sangat signifikan serta baik buat kaum Buruh/Pekerja di tanah air. 

Negara telah mengisyaratkan kepada masyarakat bahwa Bapak Presiden sangat peduli dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat termasuk Buruh/Pekerja, dan sangat menghargai hak asasi warganya untuk mendapatkan dan menerima  pekerjaan dan upah yang layak, adil dan manusiawii.

Gubernur Sulawesi Utara Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat segera merespon positif perintah Undang-Undang, maka pada tanggal 11 Desember  2024  telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minim Provinsi Sulawesi Utara (UMP)  Rp 3.775.425  dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)  Rp 3.869.811 serta Upah Minimum Kota Manado ( UMK) Rp  3.824.824 tahun 2025 ,  dan dimulai dari 1 Januari 2025 UMP, UMPS dan UMK wajib dilaksanakan oleh seluruh Pengusaha yang ada di Sulawesi Utara untuk diberlakukan pada Buruh/ buruh pekerja yg ada di tempat kerja masing-masing.

Kepala Dinas Tenaga Provinsi Sulawesi Utara ibu Rahel Rotinsulu SSTP telah mengeluarkan Surat Himbauan tentang Penerapan UMP, UMSP dan UMK  Nomor: 560/DTKT.IV/HI/1024/2024 bersifat Penting. 

"Sebagai Kepala Dinas  Tenagakerja saya memiliki tugas dan kewajiban untuk menghimbau dan mengingatkan kepada semua steakhoalder termasuk Pengusaha-pengusaha, Asosiasi Pengusaha, Buruh/Pekerja, Serikat Buruh/Serikat Pekerja agar bersama mengawal dan melaksanakan Upah Minimun yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dan selaras dengan Program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka" tutur Ibu Rahel dengan nada yang tegas dan berwibawa ketika di hubungi oleh Kantor Berita Buruh kemarin di Ruang Kerjanya.  

"Dasar  hukum dari surat himbauan tersebut adalah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 30 Ayat(1) Junto pasal 185 (1) dan (2), Undang-Undang nomor 06 tahun 2023 pasal 88 E ayat (2), Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 23 ayat (3) terkait sangsi apa bila tidak membayar Upah Minimum", tuturnya kembali sambil menyudahi pembicaraan.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Utara ( Korwil KSBSI SULUT)  Jack Andalangi, dalam perbincangan dengan media KSBSI menyampaikan bahwa sangat salut dan bangga atas perhatian Presiden Prabowo Subianto yang begitu perhatian dengan nasib buruh di Indonesia.

"Artinya beliau turun langsung hadir, mendengar dan membahas sistim pengupahan bersama Menteri-Menteri dalam rakor bersama Kementrian melalui zoom di ikuti oleh seluruh dewan Pengupahan se Indonesia yang didalamnya ada perwakilan Pengusaha, Buruh dan akademik dan pemerintah, ini jarang bahkan tidak pernah terjadi,  Presiden bisa hadir langsung, ini hal yg luar biasa ",.ujar Jack.

Lebih lanjut Jack menambahkan bahwa tugas para stakeholder adalah mengawal dilapangan tentang pelaksanaan dan penerapannya serta dalam penegakan aturan ketenagakerjaan, sehingga wajib hukumnya kepada para Pengusaha untuk menjalankannya dan meminta agar Upah Minimum terus di sosialisasikan, implementasikan dan dimonitor oleh Disnaker.

"Dalam hal ini bidang Pengawasan ketenagakerjaan, ada pegawai yang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) mereka memiliki tugas dan kewenangan hampir sama dengan Kepolisian membuat Berita Acara Pemeriksaan dan bahkan menetapkan tersangka bilamana di temukan pelanggaran pidana ketenagakerjaan termasuk tidak membayar sesuai UMP." lanjut Jack.

UMP sebagai jaring pengaman (savety Net) ditujukan agar pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah Upah Minimum, Kemudian Upah Minimum hanya juga diperuntukkan kepada buruh/pekerja yg  masih lajang yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

"Sebab kalau sudah 1 tahun lebih pengusaha wajib membayar upah melebihi upah minimum dengan menerapkan sistem Struktur dan Skala Upah (SUSU) sehingga akan ada perbedaan upah antara karyawan yang lama dan baru sehingga terbentuk sistim Pengupahan yg adil dan manusiawi" kata Jack Andalangi.

Ditemui bersamaan 2 (dua) Personil LBH KSBSI Sulut bung Frangky Mantiri SH, MH dan Romel Sondakh SH mereka sepakat menyampaikan bahwa tugas Pengawas ada di Disnaker. 

"Jadi biar produk aturan hukum dibuat sebanyak mungkin Tampa pengawasan dan penegakan hukum maka itu produk tersebut tidak ada artinya sama sekali dan harus ada sangsi tegas kalau ada pengusaha yang tidak patuh pada aturan termasuk sengaja tidak membayar upah sesuai UMP sebab itu meruapakan tindakan pidana ketenagakerjaan, jadi jangan ada permainan patkulipat di Republik ini." singkat  kedua Pengacara Muda yg profesional dan berbakat ini. (RED)

Komentar