KSBSI Hadiri RDPU Komite III DPDRI tentang UMP 2025

KSBSI Hadiri RDPU Komite III DPDRI tentang UMP 2025

(RDPU) terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. di Jakarta , Selasa (21/01/2025)

Buruh Indoensia juga berharap adanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan upah, Penegasan implementasi Struktur Skala Upah di perusahaan.

Baca juga:  Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Naik Rp735 ribu jadi Rp 5,6 Juta,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) diwakili Presiden KSBSI, Elly Rosita SIlaban bersama rombongan menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Khususnya Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Turut diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diantaranya oleh Shinta Widjaja Kamdani (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan St. Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak, pada Selasa, 21 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Kutai Gedung B Lantai 3 DPD RI Jl. Jenderal Gatot Subroto No.6 Jakarta Pusat.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, KSBSI menyampaikan pandangannya tentang Penetapan UMP Tahun 2025, khusunya tentang upah minimum dan hIdup layak. 

"Kami meyakini bahwa pekerja dan buruh Indonesia berhak mendapatkan upah yang layak sehingga mampu menghidupi dirinya sendiri maupun keluarganya." kata Elly.


Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa buruh Indoensia juga berharap adanya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan upah, Penegasan implementasi Struktur Skala Upah di perusahaan.

Lebih lanjut, Ia juga berharap tentang adanya peningkatan proteksi sosial dan perluasan akses Jaminan Sosial, Lalu revisi Undang-Undang yang terkait implementasi Standar Kerja Layak.

Turut mendampingi dalam agenda tersebut, Trisnur Priyanto Ketua Umum Garteks sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nasional, Ketua Umum FPE-KSBSI Riswan Lubis. (RED/handi)

Komentar