Yatini Sulistyowati: Pengguna BPJS Kesehatan Keberatan dengan Rencana Diberlakukannya KRIS

 Yatini Sulistyowati: Pengguna BPJS Kesehatan Keberatan dengan Rencana Diberlakukannya KRIS

Yatini Sulistyowati saat tampil di Indonesia Business Forum tvOne bertajuk "Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Pengobatan! di Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Seperti diketahui, saat ini KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan sedang menjadi polemik. Sistem kelas 1, 2 dan 3 yang sudah berjalan ini akan diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 termasuk dengan iuran tunggal.

Baca juga:  Aliansi Konfederasi Untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak Audiensi ke Kemnaker, Bahas 2 Isu Krusial RUU KIA ,

KSBSI.ORG, Jakarta - Yatini Sulistyowati Ketua Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia (INSP!R Indonesia) salah satu lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu perlindungan sosial dan juga sebagai Ketua Umum SEBUMI-KSBSI tampil sebagai Testimoni peserta BPJS Kesehatan dalam acara Indonesia Business Forum tvOne bertajuk "Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Pengobatan! yang disiarkan langsung dari Studio tvOne Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Yatini berbagi pengalaman sebagai pengguna BPJS Kesehatan, Ia menceritakan pengalaman keluarganya berobat rawat inap dengan mengunakan layanan BPJS Kesehatan. 

Ia berpendapat bahwa penting ketika peserta BPJS Kesehatan memiliki layanan kesehatan kelas rawat inap dengan segala kebutuhan pasiennya, artinya ketika pasien di kelas 2 merasa tidak nyaman, mereka bisa naik kelas ke kelas 1 yang dirasa nyaman.

Lebih lanjut, Dirinya juga menceritakan tentang pengalamannya berobat di Instalansi Gawat Darurat (IGD) dimana dirinya  mengeluhkan tentang pelayanan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang menolak pengobatan dengan penguna kepesertaan BPJS Kesehatan.


Seperti diketahui, saat ini KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar yakni standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap orang yang membayar iuran jaminan kesehatan sedang menjadi polemik. Sistem kelas 1, 2 dan 3 yang sudah berjalan ini akan diganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025 termasuk dengan iuran tunggal.

Menanggapi polemik tersebut, Yatini sebagai peserta BPJS Kesehatan mengungkapkan keberatan.

"Jujur, terkait dengan KRIS ini saya sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1, saya keberatan, karena ini akan berpotensi mengurangi manfaat layanan kesehatannya." kata Yatini.

Yatini juga berharap, bahwa BPJS Kesehatan memeprtahankan layanan kesehatannya yang saat ini sudah lebih baik, Ia berpendapat bahwa perlunya untuk mengevaluasi kembali sebelum diberlakukannya KRIS ini. 

Hadir sebagai Narasumber diantaranya, Timboel Siregar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Irma Suryani Chaniago Anggota Komisi IX DPR RI, Irvan Humaedi Deputi Komunikasi BPJS Kesehatan, Irvan Rahardjo Pengamat Asuransi.

(RED/Handi) 

Komentar