Puluhan Buruh FKUI Tuntut Ketegasan PN Jakarta Pusat Tentang Kepailitan PT Elteha Internasional

Puluhan Buruh FKUI Tuntut Ketegasan PN Jakarta Pusat Tentang Kepailitan PT Elteha Internasional

Aksi unjuk rasa damai didepan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (11/02/2025) Puluhan Buruh FKUI Tuntut Ketegasan PN Jakarta Pusat Tentang Kepailitan PT Elteha Internasional

Kami, para kreditur PT. Elteha International, menyatakan kekecewaan dan keberatan atas kinerja tim pengurus & kurator yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hingga saat ini, lebih dari tiga tahun sejak dinyatakan pailit, kurator belum melaksanakan pemberesan terhadap aset PT. Elteha International (Dalam Pailit).

Baca juga:  Marihot Nainggolan dan Syafrudin Rosada Kembali Pimpin FKUI KSBSI,

KSBSI.ORG, Jakarta - Rinaldo B Siringoringo, kuasa hukum perwakilan buruh anggota Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI KSBSI) mengatakan bahwa kesabaran kami sudah mulai habis, karena ketidakjelasan proses hukum kepailitan PT. Elteha International berdasarkan putusan Majelis Hakim perkara No. 407/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 9 Maret 2021. 

"Kami, para kreditur PT. Elteha International, menyatakan kekecewaan dan keberatan atas kinerja tim pengurus & kurator yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Hingga saat ini, lebih dari tiga tahun sejak dinyatakan pailit, kurator belum melaksanakan pemberesan terhadap aset PT. Elteha International (Dalam Pailit)." kata Ringo pangilan akrab yang saat ini juga menjabat Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP FKUI). 

Oleh sebab itulah, Ia dan para kuasa Kreditur lain mengadakan aksi unjuk rasa damai didepan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa (11/02/2025) sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang terjadi. 

Menjelang siang perwakilan massa aksi unjuk rasa damai dengan difasilitasi oleh pihak Kepolisian diterima audiensi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan kuasa hukum kreditur lainnya, Anta Simarmata dan Ade Angga, Rinaldo B Siringoringo beserta perwakilam buruh PT Elteha International.


Setelah mendengarkan keluh kesah para perwakilan kuasa kreditur, Zulkifli Atjo menyarankan agar para kuasa kreditur untuk kembali menempuh mekanisme prosedur pengantian Kurator beserta alasan mengapa diganti.

"Saya baru tau hari ini tentang permasalahan ini, dan saya menyarankan dalam upaya mencari solusi bersama, agar sekiranya menempuh mekanisme prosedur pengantian Kurator, buat surat kembali sesuai keinginan para kreditur, nantinya saya akan ikut memantau prosesnya." jelas Zulkifli.    

 Setelah ditemui dan diberikan masukan oleh perwakilan PN Jakarta Pusat, akhirnya massa aksi membubarkan diri dan perwakilan kuasa hukum kreditur akan kembali memasukkan surat permintaanya pergantian Kurator pada Senin depan (17/02/2025). 

Seperti diketahui, dalam keterangan pressnya, segala upaya perwakilan para kuasa kreditur untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan proses penyelesaian aset selalu menemui hambatan, karena kurator sulit dihubungi dan terkesan menghindar dari tanggung jawab. Bentuk protes terhadap ketidaktransparanan dan ketidakefektifan proses kepailitan ini, para kreditur melalui kuasanya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim Pengawas PT. Elteha International (Dalam Pailit). 

Namun, upaya ini juga tidak membuahkan hasil, karena pada 11 Desember 2024, kuasa kreditur dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang mendatangi Pengadilan Niaga tidak dapat bertemu dengan pihak terkait, termasuk Ketua Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas, Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H. Upaya lanjutan pada 23 Januari 2025 untuk bertemu Hakim Pengawas juga menemui jalan buntu, bahkan surat-surat resmi yang dikirimkan terkait permohonan penggantian kurator tidak mendapatkan tanggapan.

Menyikapi hal tersebut, para kreditur dan perwakilan kuasa kreditur PT. Elteha International, menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut diantaranya,

1.Transparansi dan profesionalisme dalam proses pemberesan aset PT. Elteha International (Dalam Pailit);

2.Respon segera dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penggantian kurator;

3.Kepastian hukum dalam penyelesaian hak-hak para kreditur.

Perwakilan kuasa dan kreditur menyerukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Pengawas, dan Tim Kurator, untuk segera menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Keterlambatan dan ketidakterbukaan dalam proses ini merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi hak-hak kreditur. (RED/Handi)


Komentar