Rekson Menegaskan bahwa bila ada yang menolak ojol dijadikan status pekerja (tapi memilih mitra), berarti analisis Mereka lebih bagus dari analisis pakar dunia yang berkumpul di ILO.
Baca juga: Belajar Dari Keputusan Pengadilan Amsterdam, Ojol Bukan Mitra Kerja,
KSBSI.ORG, Jakarta - Rekson Silaban sebagai Ketua Delegasi Indonesia untuk Komite Platform di ILO menegaskan kembali bahwa komitmen pemerintah seluruh dunia beserta mitra Tripartitnya pada Konferensi ILO 133 di Jenewa sepakat perlu ada aturan global untuk mengatur pekerja platform (termasuk ojol).
Rekson merespon pemberitaan terkait polemik penolakan status pekerja Ojol yang ramai di media sosial.
"Bahwa ini supaya jangan gagal paham. Ini ringkasan Keputusan pemerintah seluruh dunia (dan tripartit), pada Konferensi ILO 133 di Geneva. kata Rekson Silaban dalam keteranganya, Senin (16/06/2025).
Seluruh pemerintah dan tripartit di dunia yang bertemu di sidang ILO ke 133 Geneva, akhirnya sepakat perlu ada aturan global untuk mengatur pekerja platform (termasuk ojol). Bentuknya dalam Konvensi dan Rekomendasi ILO, karena saat ini terjadi defisit kerja layak (perbudakan modern) akibat status kemitraan.
Keputusan ini bukan buatan ILO, tapi kesepakatan seluruh pemerintah dunia, termasuk Indonesia.
Apa akibatnya untuk pekerja ojol?
1. Status pekerja ojol (platform) tidak lagi mitra, tapi sebagai pekerja, dengan nama “Digital Platform Workers”. (Pekerja platform digital)
2. Nantinya akan ada dua jenis pekerja: (1) pekerja tetap dalam hubungan kerja (jika ojol sebagai pekerjaan utama); (2) pekerja mandiri (bila kerja sampingan).
3. Tidak ada keharusan ojol jadi pekerja tetap, Karena akan merugikan semua pihak.
4. Berhak atas hak-hak dasar pekerja (berserikat, berunding, penghasilan,BPJS, K3, didampingi di PHI, dll).
5. Konvensi bersifat (legally binding) ketika diratifikasi, dan tidak ada paksaan Indonesia meratifikasi Konvensi ini. Namun setiap negara diminta menyusun regulasi sesuai Konvensi dan Rekomendasi ini, karena penyimpangan bisa dipersoalkan di ILO. Hal Ini juga berarti tidak bisa lagi membuat ojol dengan status mitra.
6. Transparansi algoritma: Pekerja dan serikat berhak mendapatkan informasi sistem algoritma yang dipakai aplikator.
7. ILC tahun 2026 ILO akan menyusun materi Konvensi dan Rekomendasi dalam bentuk pasal per pasal.
Rekson Menegaskan bahwa bila ada yang menolak ojol dijadikan status pekerja (tapi memilih mitra), berarti analisis Mereka lebih bagus dari analisis pakar dunia yang berkumpul di ILO. (RED/handi)