Peran penting serikat buruh dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, serikat buruh harus dapat menjadi bagian industri yang mempunyai kepentingan meilindungi hak-hak pekerja serta dapat mempengaruhi kebijakan.
Baca juga: Andalangi: Mulai 1 Januari UMP/UMPS dan UMSK Diterapkan,
KSBSI.ORG, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bekerjasama dengan Danish Trade Union Development Agency (DTDA) Denmark, menggelar agenda Forum Multi Pemangku Kepentingan dengan mengangkat tema "Mempertahankan Kebebasan Berserikat (FOA) Dalam Hubungan Industrial Yang Adil dan Berkelanjutan" Di Jakarta, Rabu (25/06/2025).
Dalam diskusi di hari kedua ini, forum masih dihadiri perwakilan pengurus Federasi serikat buruh/pekerja afiliasi dari KSBSI dan KSPI dengan menghadirkan pemateri diskusi diantaranya, Carlos Rajagukguk selaku Ketua Umum FSB Nikeuba yang juga anggota LKS Tripnas, C. Heru Widianto, S.E., M.M., Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemudian Pipit Savitri dari Better Work, serta Sofyan A Latief dari KSPI.
Sofyan A Latief selaku Anggota Majelis nasional KSPI menyampaikan pemaparan mengenai landasan hukum kebebasan berserikat, Ia lebih menekankan muatan materi perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur serikat pekerja serikat buruh beserta hak kebebasan berserikatnya.
Pipit Savitri selaku Nasional Project Coordinator Better Work Indonesia dalam kesempatan yang sama lebih memperkenalkan tentang program Better Work beserta relasi industrinya.
Carlos Rajagukguk selaku Ketua Umum FSB Nikeuba KSBSI dalamkesempatan yang sama lebih menitik beratkan materinya tentang kebebasan berserikat. Ia mengaris bawahi bahwa sejarah kebebasan berserikat di Indonesia mencerminkan dinamika politik dan kekuasaan di tiap era, kebebasan berserikat merupakan hak asasi yang dilindungi hukum, serikat buruh memegang peranan penting dalam keadilan hubungan industrial serta perlunya sinergi tripartit dalam menimplementasikannya.
Sementara itu, C. Heru Widianto Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial lebih menjelaskan mengenai praktik pencegahan perselisihan hubungan industrial. Dirinya menekankan peran penting serikat buruh dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, serikat buruh harus dapat menjadi bagian industri yang mempunyai kepentingan meilindungi hak-hak pekerja serta dapat mempengaruhi kebijakan.
Disesi terakhir, peserta melakukan diskusi kelompok untuk membahas rencana serta langkah apa dalam penguatan isu mengenai kebebasan berserikat untuk dijadikan rekomendasi. (RED/Handi)


