KSBSI Gelar Lokakarya : Peningkatan Cakupan PKB Melalui Amandemen UU NO.13 tahun 2003

KSBSI Gelar Lokakarya : Peningkatan Cakupan PKB Melalui Amandemen UU NO.13 tahun 2003

KSBSI Gelar Lokakarya : Peningkatan Cakupan PKB Melalui Amandemen UU NO.13 tahun 2003

PKB merupakan peran penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, namun kita juga menyadari PKB di Indonesia masih perlu di tingkatkan.

Baca juga:  PK FPE KSBSI PT.BSS Berhasil Memasukkan Klausul Transisi Berkeadilan Kedalam PKB, Pelatihan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) FSB GARTEKS PT Panarub Industry Tangerang, : PKB sebagai Solusi dan Harapan bagi hak serta Kewajiban Buruh dan perusahaan, KSBSI Gelar Lokakarya Cakupan PKB Melalui Implementasi Konvensi ILO 98,

KSBSI.ORG,JAKARTA - Dalam rangka peningkatan cakupan (coverage) perlindungan hak buruh yang lebih luas, dibutuhkan strategi dan kebijakan perlindungan terhadap kebebasan berserikat dan bernegosisasi secara luas baik di tingkat Perusahaan maupun antar Perusahaan, maupun di beberapa Perusahaan, baik di tingkat daerah maupun di tingkat sectoral, regoional dan nasional.

KSBSI didukung CNV International menggelar Loka Karya dengan tema "Tindak  Lanjut  Lokakarya Pemangku Kepentingan Peningkatan Cakupan PKB Melalui Amandemen UU Ketenagakerjaan NO.13/20003 " yang diselenggarakan di Jakarta. Senin, (1/7/25).

 Lokakarya ini dengan  bertujuan  untuk perubahan Undang-undang ketenagakerjaan yang mengakomodir cakupan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Cakupan dimaksud adalah: 1.Memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan terkait cakupan PKB yang lebih luas; 2. Meningkatkan perlindungan buruh/pekerja dalam bernegoisasi; 3. Meningkatkan cakupan perlindungan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Menurut Eduard Marpaung dalam sambutanya menyampaikan, ternyata masih ada beberapa pasal lagi dalam UU  yang seharusnya Revisi, setelah putusan MK harus segera disikapi dikhawatirkan terjadi kekosongan aturan perundang undangan.

Emma Lilefna Selaku  DEN KSBSI Deputy Bidang Program dalam sambutanya menyampaikan, tiga poin sangat penting yang harus di perjuangkan ditingkat perusahaan,  Tim perunding untuk memastikan tiga issu dimasukan dalam undang-undang diantaranya;

1. mengikutsertakan kesetaraan gender kedalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

2. Instasi Pemuda Pekerja /Buruh  yang baru memulai masuk kerja supaya di perhitungkan di perusahaan mengingat buruh yang baru mulai masuk bekerja, dimungkinkan belum  mempunyai pengalaman yang mumpuni.

3. perubahan iklim “hala-hal yang terkait dengan perubahan iklim, akan tetap menjadi bagian yang dipertimbangkan untuk menjadi perlindungan bagi buruh Ketika terjadi proses”. 

Hadir dalam Lokakarya PKB ini diantaranya, perwakilan dari 4 Konfederasi, Federasi-federasi affiliasi ksbsi, Yayasan Dialog Sosial, Perwakilan dari Kemnaker, Abdul Hakim selaku Programme officer ILO Jakarta.   (Red)


Komentar