Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri P2MI

Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri P2MI

Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan menggelar audiensi dengan Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di ruang rapat Kemen P2MI Jakarta, pada, Selasa (08/07/2025).

Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan mengganggap bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan langkah krusial dan mendesak untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan yang kerap berada dalam situasi kerja yang tidak layak, penuh risiko, dan rentan terhadap eksploitasi.

Baca juga:  KAMIPARHO Gelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Bagi Anggota Sektor Perikanan di DKI Jakarta,

KSBSI.ORG, Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan menggelar audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mereka diterima langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding di ruang rapat Kemen P2MI Jakarta, pada, Selasa (08/07/2025).

Menteri Abdul Kadir Karding dalam kesempatan tersebut menyambut baik atas masukan dan komitmen Jejaring Perikanan dalam memperjuangkan tata kelola sektor perikanan agar lebih baik lagi. 

"Tentunya, Kami terbuka untuk berdiskusi tentang bagaimana meningkatkan tata kelola sektor perikanan ini agar menjadi lebih baik lagi. Dan kedepan akan kita coba bentuk tim kolaborasi para stakeholder untuk membahas lebih dalam mengenai tantangan tenaga kerja Migran di sektor perikanan ini." kata Karding. 

Sementara itu, Sulistri selaku Sekretaris Jejaring Perikanan mengatakan bahwa pertemuan ini dalam upaya mengkampanyekan serta mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organisation 188 (KILO 188) tentang Pekerjaan di Perikanan (Work in Fishing). Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih atas waktu dan kesempatan untuk dapat beraudiensi dengan Menteri P2MI.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam kesempatan yang sama mendorong upaya kolaboratif antar pemangku kepentingan sektor perikanan, Ia menegaskan bahwa semangat serikat buruh akan tetap tinggi dalam upaya mensejahterakan buruh migran melalaui ratifikasi KILO 188.

Jumhur Hidayat Ketua Umum KSPSI lebih menyoroti tentang bagaimana sepak terjang pemerintah dalam membuat regulasi bagi buruh Migran khusunya sektor perikanan agar lebih baik lagi kedepan.

Syofyan perwakilan dari Jejaring Perikanan atau akrab dipanggil Syofyan El Comandan T yang juga Ketua Umum Sakti dalam pernyataannya lebih menyoroti tentang penerbitan Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) yang didasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 66 Tahun 2024 menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai keselarasan regulasi dengan ruang lingkup undang-undang itu sendiri. 

Ia mejelaskan bahwa analisis mendalam menunjukkan adanya potensi pertentangan signifikan, terutama terkait dengan penempatan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. Ia menyoroti prinsip dasar hukum administrasi negara, serta pentingnya merujuk pada regulasi yang lebih tepat seperti UU No. 18 Tahun 2017 dan konvensi internasional MLC 2006.

Pentingnya Ratifikasi KILO 188

Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan mengganggap bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan langkah krusial dan mendesak untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar pekerja di sektor perikanan, khususnya nelayan dan awak kapal perikanan yang kerap berada dalam situasi kerja yang tidak layak, penuh risiko, dan rentan terhadap eksploitasi.

Konvensi ini memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur standar minimum kondisi kerja, seperti:

 • Jam kerja yang manusiawi,

 • Upah yang adil,

 • Akses terhadap layanan kesehatan,

 • Pelatihan keselamatan kerja,

 • Perlindungan dari kerja paksa dan perdagangan manusia.

Tanpa perlindungan yang memadai, pekerja perikanan baik lokal maupun migran sering kali menjadi korban dari sistem yang tidak adil. Untuk itu, Indonesia sebagai negara maritim yang besar,dengan jutaan warga negaranya yang menggantungkan hidup pada sektor ini, harus memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang dikorbankan demi keuntungan ekonomi. (RED/handi)


Komentar