Distransnaker Kabupaten Bulungan memberikan waktu kepada serikat buruh/serikat pekerja untuk menyusun saran dan pertimbangan, agar dapat diajukan ke Distransnaker Kabupaten dan di sampaikan ke Disnakertrans Provinsi untuk pengesahan.
Baca juga: Surat Terbuka FSB KIKES KSBSI ke Prabowo Menyikapi Demonstrasi Yang Meluas ,
BULUNGAN, KALIMANTAN UTARA – Dua kali gagal dalam perundingan bipartit dengan manajemen PT. Pipit Mutiara Indah (PT PMI), buruh anggota Pengurus Komisariat (PK) F HUKATAN KSBSI dan anggota Serikat Pekerja PT Pipit Mutiara Indah (SPPMI) membawa perselisihan hubungan industrial soal draft Peraturan Perusahaan (PP) PT. PMI ke tingkat Tripartit.
Sesuai prosedur Perselisihan Ketenagakerjaan yang termuat dalam UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang saat ini menjadi pedoman Serikat buruh/serikat pekerja di PT PMI, buruh dan manajemen harus melaksanakan perundingan tripartit.
Difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan, perundingan tripartit menghadirkan perwakilan buruh dari PK F HUKATAN KSBSI PT PMI dan SPPMI didampingi DPC F HUKATAN KSBSI Bulungan, sementara dari pihak manajemen PT. Pipit Mutiara Indah (PMI) hadir General Manager, HRD, Manager Divisi Personalia dan beberapa staf Perusahaan. Acara digelar di Tanjung Selor, Selasa (4/11/25).
Jalannya Perundingan Tripartit
Dalam perundingan tripartit itu, seperti dikutip redaksi dari media Jejaring DETAILNEWS.ID, Markus Hendra, Ketua PK F-Hukatan KSBSI PT.PMI menyampaikan kegelisahannya kepada mediator. Markus meminta agar pasal dalam Peraturan Perusahaan (PP) yang dianggap diskrimantif atau pengecualian (lek specialis) dihilangkan sebelum aturan itu diberlakukan. Namun demikian Markus menegaskan, buruh tidak menolak semua draft dalam PP itu.

“Kami hanya menolak pasal yang diskrimantif dalam PP, karena kami anggap kurang relevan untuk di terapkan. Sementara peraturan dibuat untuk diberlakukan secara bersama, baik atasan sampai bawahan,” kata dia.
Menjawab persoalan itu, Perwakilan manajemen PT. PMI melalui personalia Riswan SH, menyampaikan tujuan pasal yang di muat dalam PP yang menjadi perselisihan bertujuan memperbaiki berjalannya produksi yang ada.
“Pasal yang dimaksud itu berlaku bagi golongan staf ke atas tidak untuk seluruh karyawan, contohnya terkait denda bagi pekerja yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja sesuai regulasi, sifatnya pengawasan saja, ada hal yang sudah terjadi dan antisipasi yang belum terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial dari Distransnaker Ainin Fidiyah SH MH mengungkap bahwa dalam PP yang tidak memiliki asas kesepakatan, pengusaha atau manajemen juga perlu memperhatikan saran dan pertimbangan dari perwakilan pekerja. “Namun PP tetap berpedoman pada peraturan pemerintah yang ada,” ujar Ainin.
Ditingkatkan ke PKB
Distransnaker Kabupaten Bulungan memberikan waktu kepada serikat buruh/serikat pekerja untuk menyusun saran dan pertimbangan, agar dapat diajukan ke Distransnaker Kabupaten dan di sampaikan ke Disnakertrans Provinsi untuk pengesahan.
“PP di sahkan oleh Disnakertrans Provinsi mengingat PT. PMI berada di dua lokasi yaitu Tarakan dan Bulungan,” terang Ainin.
Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Kabupaten Bulungan Muhamad Amin yang turut mengikuti jalannya perundingan tripartit, mengapresiasi kerjasama dan keterbukaan pihak PT. PMI.
PMI lanjut Amin, hadir untuk mendengar dan mengakomodir saran dan pertimbangan dari pekerja yang di wakili serikat b8uruh serikat pekerja terkait pasal yang di perselisihkan dalam Peraturan Perusahaan. Amin mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terlebih Distransnaker Kabupaten Bulungan melalui Bidang Hubungan Industrial yang memfasilitasi terlaksananya tripartit.
“Namun usulan kedepan agar bisa di tingkatkan Peraturan Perusahaan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” tutup Amin yang juga menjabat Sekretaris Wilayah Korwil KSBSI Provinsi Kaltara.
[*/AMIN/REDKBB]


