Sebagaimana Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), bukan sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Hadiri RAKORNAS KSBSI, Sufmi Dasco dan Wamenaker Pastikan DKBN Sudah Ditandatangani,
GARUT, JAWA BARAT - Aliansi Garut Darurat Upah Layak (GRUDUK) kembali menggelar aksi demonstrasi, mengusung sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada DPRD dan Pemerintah Kab. Garut, Jawa Barat.
Ketua Aliansi GRUDUK, Sopian yang marupakan aktivis buruh KSBSI mengatakan, aliansi GRUDUK terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh Garut dari Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri, afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) Garut.
Kemudian Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI) Garut.
Kemudian ada Serikat Pekerja Jaya Mandiri - Federasi Serikat Pekerja Garut (SPJM FSPG), dan Serikat Buruh Changshin Garut - Federasi Buruh Kerakyatan (SBCSG FBK).
“Kami melakukan aksi unjuk rasa menuntut berbagai tuntutan kepada DPRD dan Pemkab Garut” kata Sopian.

5 Poin Tuntutan
Beberapa tuntutan krusial yang disuarakan, diantaranya:
1. Menuntut Bupati Garut, menerapkan dan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) menggunakan (formula) Kebutuhan Hidup Layak Sebagai pertimbangan dalam menentukan upah minimum sesuai putusan MK No.168/PUU-XXI/2023.
2. Pisahkan UMSK (Upah Minimum Sektoral kabupaten) sektor alas kaki dari perusahaan multinasional;
3. Menuntut peran aktif DPRD dalam Rancangan Undang – Undang (RUU) yang saat ini dibahas di DPR RI;
4. Meminta kepastian hukum ex Karyawan PT. Danbi Internasional;
5. Terapkan Kewajiban Perusahaan terkait hak Normatif pekerja dan di awasi oleh Pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan.
Sopian menjelaskan, upah minimum sebagai hal yang fundamental bagi pekerja merupakan hal dasar yang dibutuhkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sesuai kebutuhan hidup layak.
Sebagaimana Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), bukan sekadar hitung-hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang sudah digugurkan MK. Untuk itu, Aliansi GRUDUK pun sudah melakukan survei KHL diberbagai pasar di Garut.
"Kami sudah melakukan survei di berbagai pasar besar dan pasar lokal serta supermarket sebagai acuan data yang akan kami berikan kepada DPRD dan juga Bupati selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) untuk bahan pertimbangan sesuai amar putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang mencakup di dalamnya Makanan dan minuman, Sandang, Perumahan, Pendidikan, Kesehatan, Transportasi, Rekreasi, dan tabungan hari tua sebagai acuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)." jelas Sopian.
"Ini juga sesuai dengan Konferensi ILO No. 131 Tahun 1970 yang mencakup upah Minimum," tandasnya.
Pemisahan Upah Sektor Alas Kaki
Untuk sektor industri Alas Kaki dan Sepatu dengan serapan tenaga kerja yang besar, terutama di Kab. Garut, aliansi GRUDUK meminta agar upah minimum sektoral industri ini dipisahkan dari perusahaan Multinasional di Kabupaten Garut
Diketahui, sektor industri alas kaki di Garut, Jawa Barat, merupakan salah satu tulang punggung investasi dan perekonomian utama di wilayah tersebut. Sektor ini merupakan salah satu penyumbang terbesar terhadap realisasi investasi di Kabupaten Garut.
Pada tahun 2023, sektor ini berkontribusi sebesar Rp 137,6 miliar terhadap total realisasi investasi kabupaten dengan total usaha terbanyak di Jawa Barat. Berdasarkan data, Kabupaten Garut menempati posisi pertama di Jawa Barat dalam hal jumlah unit usaha alas kaki, kulit dan sepatu, dengan total 272 unit usaha, mengungguli daerah lain seperti Bandung dan Bogor.
Sektor ini memiliki potensi penyerapan tenaga kerja yang sangat besar, menyerap ribuan hingga puluhan ribu tenaga kerja dengan hasil produksi yang mampu memasok pasar internasional seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Australia, bekerja sama dengan merek-merek global ternama.
“Kami meminta kepada Bupati dan Gubernur Jawa Barat agar sektor Alas Kaki dan Sepatu di pisahkan dari sektor perusahaan Multinasional supaya tidak ada ketimpangan upah karena penyerapan tenaga kerja yang besar,” pungkas Sopian.
Tak Setuju KHL Hanya untuk Tingkat Provinsi
Sementara terkait dengan adanya informasi berupa statement atau pernyataan dari Dewan Pengupahan Nasional (DPNas) yang akan merekomendasikan Nilai KHL hanya di tingkat Provinsi sesuai konverensi ILO, Sopian menegaskan bahwa aliansi GRUDUK menolak rekomendasi tersebut.
"Tentunya kami tidak setuju jika DPNas merekomendasikan nilai KHL hanya sampai di tingkat Provinsi sesuai konferensi ILO, karena ILO pun tidak membatasi terkait pengupahan hanya di tingkat Provinsi saja," tandasnya.
"Namun ILO memberikan keleluasaan hingga tingkat daerah guna melindungi upah agar tidak menjadi rendah sesuai konferensi ILO No 131 tahun 1970 tentang Penetapan Upah Minimum dan konverensi ILO No. 95 tahun 1949 tentang perlindungan upah.” pungkas Sopian.
[SOP/REDKBB].


