Merespon hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan bahwa KSBSI mengapresiasi penandatanganan PP tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo. Namun, KSBSI masih menunggu implementasi dari PP tersebut dan berharap bahwa kenaikan upah tidak lebih rendah dari tahun ini.
Baca juga: Pernyataan Sikap Atas Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) kemarin.
Merespon hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengungkapkan bahwa KSBSI mengapresiasi penandatanganan PP tentang Pengupahan oleh Presiden Prabowo. Namun, KSBSI masih menunggu implementasi dari PP tersebut dan berharap bahwa kenaikan upah tidak lebih rendah dari tahun ini.
"Pertama, kita mengapresiasi PP yang katanya sudah ditandatangani, tapi menunggu kita lihat wujudnya. Ini kan sudah terlambat sekali, sudah lebih dari sebulan sebenarnya penundaannya," ujar Elly kepada investortrust.id, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, KSBSI berharap bahwa pemerintah akan membuat keputusan yang adil dan mengakomodir kepentingan pekerja dalam menentukan kenaikan upah. Terlebih menurut Elly, pemerintah sudah memiliki rumusan, yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang alfa 0,5-0,9. Namun, KSBSI mengusulkan untuk menggunakan alfa 0,9-1 dalam formula tersebut.
"Jadi kalau ditanya bagaimana, apakah menerima, kita tidak bisa mengatakan menolak karena wujudnya belum tahu kita kan. Jangan-jangan memang pemerintah nanti membuat benar-benar yang dipakai sesuai usulan buruh alfa 0,9 sampai 1 gitu. Kalau misalnya pemerintah membuat alfanya 0,9 artinya kan permintaan buruh sudah diakomodir," jelas Elly.
Elly menambahkan, KSBSI juga berharap pemerintah benar-benar mengakomodir tuntutan buruh dalam PP tentang Pengupahan tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat, serta meningkatkan perekonomian.
Kemudian, KSBSI juga berharap pemerintah pusat dan daerah akan mengawasi pelaksanaan PP tersebut, karena masih banyak PP yang tidak dilaksanakan dengan baik. "Karena selamanya kita lihat kan ada PP yang sudah disahkan dan harus dilaksanakan kan itu juga kan masih banyak tidak dilakukan dan tidak ada sanksi," ucap Elly.
Selain itu, KSBSI juga menyambut baik adanya upah sektoral yang akan dilakukan nanti, karena upah sektoral ini lebih tinggi daripada upah minimum. "Dan itu mudah-mudahan juga bisa menjawab tuntutan buruh," kata Elly.
Namun, KSBSI juga mengingatkan bahwa jika kenaikan upah yang ditetapkan pemerintah terlalu rendah, maka mereka akan bereaksi. KSBSI menyatakan bahwa mereka akan menolak dan melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
"Ketika nanti misalnya yang terjadi adalah sangat rendah dari tahun ini, saya akan katakan kita akan bereaksi. Ada beberapa berstatement, mungkin akan menolak, turun, dan juga akan menggugat seperti itu," tegas Elly.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/12/2025).
Yassierli menjelaskan, hal itu dilakukan setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, akhirnya Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ungkap Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyebut, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Secara rinci, PP Pengupahan tersebut juga mengatur gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kemudian, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menambahkan, khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," jelas Yassierli. (RED)


