Perkara ini bermula dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap 3 (tiga) orang pekerja yang salah satunya menjabat sebagai General Affair. PHK tersebut diduga dilakukan secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak proporsional dan tidak berdasar hukum.
Baca juga: Rakerwil KSBSI dan Konfercab KIKES Jabar Resmi Dibuka Wakil Bupati Sukabumi,
Bandung, 23 Februari 2026 – Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pekerja melawan PT Emirade Internasional Logistic yang berdomisili di Depok, resmi digelar hari ini di Pengadilan Hubungan Industrial. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan selaku tergugat tidak menghadiri persidangan tanpa keterangan yang jelas.
Perkara ini bermula dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap 3 (tiga) orang pekerja yang salah satunya menjabat sebagai General Affair. PHK tersebut diduga dilakukan secara sepihak dengan alasan-alasan yang tidak proporsional dan tidak berdasar hukum.
Salah satu Pekerja diberhentikan dengan dalih terlambat kembali bekerja karena menjalankan ibadah Sholat Jumat. Padahal, pelaksanaan ibadah merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain itu, pekerja lainnya juga dituduh bertanggung jawab atas kematian kambing yang dipelihara oleh perusahaan, yang kemudian dijadikan alasan tambahan untuk melakukan PHK.
Tuduhan tersebut dinilai tidak relevan dengan jabatan dan tanggung jawab profesional pekerja sebagai General Affair, serta tidak pernah melalui proses pembuktian maupun klarifikasi yang adil.
Kuasa hukum pekerja, Binson Purba, S.H. menyampaikan keprihatinannya atas ketidakhadiran perusahaan dalam sidang pertama ini.
“Ketidak hadiran perusahaan dalam sidang perdana ini menunjukkan sikap yang tidak menghormati proses hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur oleh negara. Kami menilai PHK terhadap klien kami dilakukan secara sepihak, tanpa dasar yang sah, dan cenderung mengada-ada,” ujar Binson Purba.
Lebih lanjut, Binson menegaskan bahwa : ”alasan keterlambatan karena menjalankan Sholat Jumat tidak dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia juga menyampaikan bahwa menjadikan kematian hewan ternak sebagai alasan pemberhentian tanpa pembuktian tanggung jawab yang jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan, selain itu para pekerja sudah mengabdi kurang lebih 5 (lima) tahun.”
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif, serta memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Hak pekerja untuk beribadah dan memperoleh perlindungan dari tindakan PHK sewenang-wenang harus ditegakkan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga berharap agar perusahaan bersikap kooperatif pada persidangan berikutnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk senangtiasa menjalankan hubungan industrial yang adil, proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED/SRI)


