KSBSI Riau memandang perlunya tindakan nyata secara bersama para pemangku kepentingan atas kondisi yang hubungan industrial di Riau.
Baca juga: KSBSI: May Day 2026 Tunjukan Hubungan Aktivis Buruh dengan Prabowo Sangat Dekat,
JAKARTA, KSBSI.ORG - Juandy Hutauruk, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Riau mengatakan, perayaan May Day 2026, harus menjadi sebuah refleksi bagi semua aktivis serikat buruh dalam memperjuangkan hak kesejahteraan buruh. Menurutnya, pada perayaan Hari Buruh Internasional 2026 ini, kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Riau masih terjadi persoalan serius.
Pasalnya, jika secara reel kondisi hubungan industrial di Riau tidak semulus yang laporkan. Bicara persoalan pelanggaran Upah, masih terjadi, dimana tidak seluruh pengusaha mau menjalankan regulasi terkait upah minimum. Contohnya, seperti persoalan upah sektor perkebunan di Kabupatan Kampar dan Kabupaten Inhu 2026 yang telah di tetapkan pemerintah.
“Namun tidak dilaksanakan oleh para pemberi kerja maka berdampak buruk bagi para buruh dan hingga saat ini para buruh disana tidak pernah menerima nilai kenaikan upah sektor perkebunan,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh perkebunan sawit dampak alih kelola dari swasta ke Agrinas, atas kondisi tersebut perusahaan awal mengabaikan kewajiban pembayaran pesangon dengan dalil pengambilalihan kelola oleh Agrinas.
Selanjutnya ketidakpatuhan beberapa perusahaan terhadap perintah pengadilan atas putusan inkracht terkait pesangon buruh, upah lembur dan kekurangan upah. Dimana melalui proses yang panjang KSBSI telah berjuang sebagaimana mekanisme perundang-undangan. Namun perjuangan yang bertahun tahun tersebut tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya.
Maka berdasarkan kondisi perburuhan tersebut, dapat dipastikan bahwa masalah ini menjadi bukti masih lemahnya pengawasan dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan. Ditambah lagi adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan atas putusan hukum yang merupakan produk resmi lembaga peradilan kita.
Dalam May Day 2026 kali ini selain menggaungkan persoalan nasional seperti:
- Ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja berbasis gender;
- Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatka SP/SB;
- Perubahan jangka waktu kontrak outsourcing;
Maka, Juandy menegaskan, KSBSI Riau memandang perlunya tindakan nyata secara bersama para pemangku kepentingan atas kondisi yang hubungan industrial di Riau. KSBSI berharap adanya pembahasan serius untuk mencari jalan keluar atas kondisi ini.
“Tidak cukup hanya melakukan perayaan semata, tidak cukup hanya bersorak atau apapun yang bersifat hiburan sia sia. KSBSI mendorong Gubernur Riau, Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan DPRD Riau bersedia membuka ruang pembahasan khusus terhadap persoalan yang terjadi,” tutupnya. [ANDREAS HUTAGALUNG / SINARPAGIBARU]


