Penegakan hukum ketenagakerjaan turut menjadi sorotan, dengan desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
Baca juga: KSBSI: May Day 2026 Tunjukan Hubungan Aktivis Buruh dengan Prabowo Sangat Dekat,
KALIMANTAN BARAT, KSBSI.ORG – Pemerintahan Prabowo Subianto boleh disebut sebagai pemerintahan yang mulai berpihak kepada Buruh, namun demikian, masih banyak tugas yang harus diselesaikan pemerintah untuk mengakomodir hak-hak normatif buruh Indonesia, terutama dalam hal perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan perlingungan sosial. Hal ini menjadi sorotan tajam aktivis buruh di Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia provinsi Kalimantan Barat (KSBSI Kalbar).
Koodinator Wilayah KSBSI Kalbar, Suherman menyampaikan, kondisi buruh di provinsi ini masih dihadapkan pada berbagai tantangan serius, mulai dari rendahnya tingkat kesejahteraan yang tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup, hingga maraknya praktik kerja tidak pasti seperti outsourcing dan tenaga kerja harian lepas.
“Peringatan May Day tahun ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan berbagai persoalan yang masih dihadapi buruh, khususnya di sektor perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, dan jasa,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis media jejaring, PONTIANAKPOST.COM, dikutip Kamis (7/5/2026).
10 Tuntutan Utama
Ia menegaskan, KSBSI Kalbar menyoroti masih lemahnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta masih adanya pelanggaran hak normatif buruh oleh perusahaan. Selain itu, minimnya pelibatan serikat buruh dalam pengambilan kebijakan serta ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat fluktuasi ekonomi juga menjadi sorotan KSBSI.
Dalam pernyataan sikapnya, KSBSI Kalbar merumuskan sepuluh tuntutan utama yang menjadi resolusi May Day 2026. 10 tuntutan itu di antaranya adalah mendesak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190, percepatan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh, serta penetapan upah layak daerah berbasis kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja tidak pasti, terutama praktik outsourcing di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kami menuntut penghapusan praktik outsourcing dan tenaga kerja harian lepas yang tidak memberikan kepastian kerja terutama di sektor perkebunan kelapa sawit serta batasi jangka waktu outsourcing dan sektornya,” katanya.
KSBSI Kalbar juga secara tegas mendesak peningkatan perlindungan K3 di sektor berisiko tinggi, jaminan sosial menyeluruh melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta menolak praktik PHK sepihak dan meminta adanya mekanisme dialog yang adil antara pekerja dan perusahaan.
Penegakan hukum ketenagakerjaan turut menjadi sorotan, dengan desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.
Tak hanya itu, organisasi buruh ini juga menuntut pelibatan aktif serikat pekerja dalam perumusan kebijakan melalui forum LKS Tripartit, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Peningkatan kompetensi buruh lokal melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan juga menjadi bagian dari tuntutan strategis.
“Kami mengajak seluruh elemen buruh, pemerintah, dan dunia usaha untuk bersama-sama mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tandas Suherman.
Minimnya K3
Sementara itu, Kepala Biro Humas DPP TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng), Moses Thomas, menyikapi persoalan buruh di sektor perkebunan dan pertambangan. Di sektor ini, kata dia, buruh bekerja di tengah risiko tinggi, namun perlindungan seringkali minim.
Di pertambangan, kata dia, buruh berhadapan dengan potensi longsor, ledakan, paparan bahan berbahaya, hingga kecelakaan fatal. Di perkebunan, buruh terpapar bahan kimia, bekerja di bawah tekanan target, dan menghadapi kondisi kerja yang jauh dari standar layak.
“Namun semua itu sering tidak diimbangi dengan perlindungan maksimal,” imbuhnya.
Di sisi lain, upah sering kali tidak sebanding dengan risiko. Buruh yang mempertaruhkan nyawa justru dibayar dengan nilai yang tidak mencerminkan beban kerja mereka. Selain itu, sistem kerja kontrak dan outsourcing memperparah keadaan. Buruh tidak memiliki kepastian masa depan.
“Hari ini bekerja, besok bisa diberhentikan tanpa kejelasan. Tidak ada jaminan keberlanjutan hidup, tidak ada rasa aman dalam bekerja,” tambahnya. Hak-hak dasar pun menurutnya kerap diabaikan. Fenomena sulitnya buruh mengambil cuti, serta jaminan kesehatan tidak optimal, menurutnya adalah hak yang kerap diabaikan.
Di perkebunan, ia menilai persoalan semakin kompleks dengan adanya konflik lahan. Buruh seringkali menjadi korban dalam konflik antara perusahaan dan masyarakat. Mereka tidak punya posisi tawar, tetapi harus menanggung dampaknya.
Di pertambangan, lanjutnya, praktik kerja yang eksploitatif sering disamarkan dengan target produksi. Ia mengatakan buruh dipaksa bekerja dalam ritme tinggi, dengan risiko besar, namun tanpa perlindungan yang setara.
Lebih buruk lagi, tambahnya, suara buruh sering dibungkam serta ancaman kehilangan pekerjaan menjadi alat kontrol. “Yang paling berbahaya adalah ketika semua ini dianggap normal,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa Hari Buruh bukan sekadar seremoni. Sebab, peringatan ini adalah perjuangan belum selesai. “Jika buruh tidak bersatu, buruh akan dipatahkan satu per satu. Jika buruh tidak bergerak, hak akan hilang perlahan. Jika buruh tidak berjuang, keadilan hanya akan menjadi cerita,” tandasnya.
[*/REDKBB]


