Buruh berharap apa yang menjadi tuntutan mereka bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan buruh memperoleh apa yang sudah menjadi hak normatif buruh.
Baca juga: Rakerwil KSBSI Kaltara, Raden Yusuf: Kita Dorong Pembentukan Pengadilan PHI,
BANTEN, KSBSI.ORG - Sedikitnya 300 buruh anggota Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau afiliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KAMIPARHO KSBSI) PT Doga Group Internasional Cikupa, Tangerang menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi mengusung sejumlah tuntutan kepada manajemen terkait dengan beberapa persoalan yang mendera buruh di perusahaan manufaktur dan ekspor yang bergerak di bidang produksi briket arang tempurung kelapa ini.
Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Banten, Sisjoko Wasono mengungkapkan beberapa persoalan krusial yang mendera buruh, diantaranya, pembayaran upah yang terlalu rendah, yakni, buruh dibayar Rp. 70 ribu per hari dan tidak sesuai dengan aturan upah minimum di Kab. Tangerang.
"Jam kerja yang terlalu panjang, buruh kerja 12 jam dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam dan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Sisjoko kepada redaksi, Selasa (2/6/2026). Persoalan krusial lainnya adalah minimnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.
"Ada buruh yang mengalami kecelakaan kerja terlindas forklif hingga tangan jari sampai putus, parahnya lagi perusahaan justru menyuruh buruh daftar ke BPJS Mandiri atau BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) dengan status buruh bongkar muat," urainya. Ia mengupas, pernah ada kejadian dimana seorang buruh mengalami kecelakaan tertabrak mobil di depan pintu gerbang saat masuk kerja. Buruh tersebut meninggal dunia, namun pihak manajemen disebut-sebut hanya memberikan Rp. 2 juta ke pihak keuarga. Kemudian ketidakjelasan status pekerja juga menjadi persoalan.
"Status kerja tidak jelas dan tidak ada jaminan kesehatan K3," tandas Sisjoko.
Ratusan buruh FSB KAMIPARHO KSBSI ini sempat memblokir akses jalan di depan perusahaan, namun dari pantauan kondisi jalan dan aksi demo berjalan tertib dan kondusif di bawah pengamanan Polresta Tangerang. Dalam aksi itu buruh mengusung 5 tuntutan utama, yakni:
- Menuntut Pembayaran upah sesuai dengan UMK yang berlaku di Kab. Tangerang tanpa alasan;
- Menuntut ?Pendaftaran seluruh pekerja ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
- ?Menuntut Pembayaran upah lembur sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Menuntut ?Penghentian sistem harian lepas dan kontrak berkepanjangan tanpa kepastian;
- Menuntut ?Penegakan jam kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Mengutip Kantor Berita Buruh disebutkan, di tengah jalannya aksi, perwakilan pekerja akhirnya difasilitasi untuk masuk ke dalam area perusahaan guna melakukan mediasi bersama pihak manajemen. Proses mediasi ini turut didampingi oleh Wakasat Intelkam Polresta Tangerang, AKP H Samsudin, serta Wargo Hendro Santoso selaku Mediator dari Disnakertrans Kab. Tangerang.
?Dari pihak pekerja, perwakilan Pengurus FSB KAMIPARHO yang terjun langsung dalam mediasi dipimpin oleh Ketua Alamsyah, didampingi oleh Muh Guntur, Marcel, Syafrudin, Zuliar, Ruslin, serta Koordinator Wilayah (Korwil) Banten, Sisjoko Wasono.
?Meski diskusi berjalan cukup alot, jalannya mediasi pertama ini masih belum menemukan titik temu atau kesepakatan final di antara kedua belah pihak.
Pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang menyatakan akan berupaya menjembatani kembali persoalan ini. Rencananya, pihak Disnaker akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja pada hari Kamis mendatang di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua pihak.
Buruh berharap apa yang menjadi tuntutan mereka bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan, dan buruh memperoleh apa yang sudah menjadi hak normatif buruh.
Hingga berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Doga Group Internasional terkait berbagai persoalan yang diangkat buruh dan menjadi tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
[REDKBB]


