Sri Rejeki menegaskan, kasus penyekapan dengan kekerasan brutal ini harus menjadi perhatian serius publik karena menyangkut keselamatan perempuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Baca juga: Hadir di Regional Training ITUC-DTDA, Youth KSBSI Kupas Pentingnya Peranan Media untuk Kampanye ,
JAKARTA - Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI), komite yang konsen dalam memperjuangkan hak buruh perempuan di tempat kerja, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam terjadinya kasus penyekapan dan penganiayaan brutal yang dialami Yuvita Tri Rezeki (YTR), yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan ekstrem berbasis relasi kuasa yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, kekerasan, dan perampasan kebebasan.
Wakil Ketua Komite Kesetaraan Nasional, Sri Rejeki SH, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan (Sekjen DPN FSB KIKES), mengecam keras tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita.
“Kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang dilakukan dalam ruang privat dan relasi personal, adalah bentuk pelanggaran serius yang sering kali tersembunyi dan baru terungkap ketika korban sudah mengalami penderitaan panjang. Negara tidak boleh abai, dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat tanpa kompromi.” kata Sri dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, kasus penyekapan dengan kekerasan brutal ini harus menjadi perhatian serius publik karena menyangkut keselamatan perempuan dan penghormatan terhadap martabat manusia.
"Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan, baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun relasi sosial lainnya.” ujar Sri Rejeki.
Pernyataan Sikap
Oleh sebab itu, dengan ini K2N KSBSI mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Mengusut kasus ini secara transparan, cepat, dan menyeluruh tanpa adanya intervensi apa pun;
- Menjamin proses peradilan yang adil serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk pemulihan medis, psikologis, dan pendampingan hukum berkelanjutan;
- Kami juga menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam hubungan personal serta memperkuat mekanisme pelaporan agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
"Hal ini juga mengingatkan kita untuk kembali mendorong pemerintah agar segera meratifikasi konvensi ILO 190, tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan seksual." tandas Sri Rejeki.
Atas gerak cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku, K2N KSBSI memberikan apresiasi mendalam dan mengucapkan terimakasih. K2N berharap agar segera memberikan efek jera kepada pelaku. (RED)


