Putusan MK, Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, KSBSI: Kemenangan Ini Untungkan 5 Juta Buruh Indonesia

Putusan MK, Dana Pensiun Bisa Dicairkan Sekaligus, KSBSI: Kemenangan Ini Untungkan 5 Juta Buruh Indonesia

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban. (Foto: Dokumen Media KSBSI).

Dengan putusan ini, lahir norma baru yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun dapat dilakukan sekaligus (lumpsum), sesuai dengan pilihan dan hak peserta, serta tidak lagi dibatasi secara 'wajib' untuk dibayarkan secara berkala.

Baca juga:  Perjuangan Belum Selesai, Faizal Rakhman: May Day 2026 Harus Jadi Momen Kebangkitan Gerakan Buruh,

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh anggota Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afilliasi dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia terhadap dua pasal dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dibacakan pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan program dana pensiun yang bersifat wajib dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbeda dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam UU P2SK.

Menurut Mahkamah, kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bukan merupakan kewajiban, sehingga peserta memiliki ruang untuk menentukan mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.

"Untuk dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus ataupun berkala sesuai kehendak peserta," demikian substansi pertimbangan Mahkamah.

Untungkan 5 Juta Buruh

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban mengatakan, dikabulkannya permohonan judicial review atas Undang-Undang P2SK oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Juni kemarin, yang diajukan oleh Federasi Pertambangan Energi (FPE) dari PT Freeport, membuktikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hakim saat ini masih melihat dan menilai secara adil bahwa perjuangan ini benar-benar tulus dan dibutuhkan oleh mayoritas buruh atau pekerja di Indonesia.

"Kalau tidak salah, teman-teman yang berjuang ini sudah hampir tiga tahun melakukan diskusi, demonstrasi, dan dengar pendapat (hearing), sampai akhirnya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Dan inilah hasilnya, menang kemarin." kata Elly saat konferensi pers yang digelar DPP FPE KSBSI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Elly, hasil dari putusan MK ini maka ada lebih dari 5 juta buruh yang akan mendapatkan keuntungan atau manfaat pembayaran dana pensiun ynag bisa diambil sekaligus. Meskipun yang mengajukan adalah afiliasi KSBSI, yaitu Federasi Pertambangan Energi melalui anggotanya di PT Freeport Indonesia, namun yang akan diuntungkan adalah 5,33 juta buruh yang selama ini diwajibkan hanya menerima uang pensiun secara berkala yng dibayarkan bulanan.

"Dengan dimenangkannya gugatan ini, pembayaran uang pensiun tersebut kini bisa diterima sekaligus." tandasnya.

Elly menegaskan, tidak ada buruh yang mau menerima uang pensiunnya dibayar secara berkala atau dicicil, karena para buruh sudah menunggu manfaat dana pensiun puluhan tahun, hasil keringat mereka sendiri. Jadi itu bukan uang pemerintah, melainkan uang mereka yang telah ditabung selama ini, dan wajib diambil 100% oleh mereka untuk dipakai, misalnya untuk modal usaha, membangun rumah, menyekolahkan anak, dan lain sebagainya.

"Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada teman-teman. Semoga ini menjadi role model yang akan diikuti oleh teman-teman yang lain, bahwa perjuangan buruh tidak selamanya kalah. Beberapa kali kita menang dalam gugatan-gugatan besar, dan kali ini kita menangkan di MK." pungkasnya.

Norma Baru

Dengan dikabulkannya uji materiil yang diajukan DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, merupakan kemenangan bagi seluruh anggota, pekerja PT Freeport Indonesia, dan lebih dari 5,33 juta pekerja penerima manfaat dana pensiun di Indonesia.

Permohonan ini menguji frasa “harus dilakukan secara berkala” dalam menentukan pilihan atas manfaat pembayaran dana pensiun yang menjadi haknya. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan atas pasal yang diuji, tanpa ada satu pun yang ditolak.

Dengan putusan ini, lahir norma baru yang menegaskan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun dapat dilakukan sekaligus (lumpsum), sesuai dengan pilihan dan hak peserta, serta tidak lagi dibatasi secara 'wajib' untuk dibayarkan secara berkala.

"Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan serikat buruh untuk memastikan perlindungan hak pekerja atas jaminan hari tua dan dana pensiun, sekaligus memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja di Indonesia." kata Elly.

Hak Pesangon Tetap Berbeda

Mahkamah juga menegaskan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak merupakan hak pekerja yang berbeda dengan manfaat dana pensiun.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program dana pensiun, maka pekerja tetap berhak menerima pesangon secara penuh dan dibayarkan sekaligus saat hubungan kerja berakhir.

Sementara bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program dana pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme pembayaran manfaat pensiun mengikuti aturan dana pensiun yang berlaku.

Putusan MK ini dinilai menjadi angin segar bagi pekerja yang menjadi peserta program dana pensiun sukarela, termasuk di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Dengan adanya pemaknaan baru tersebut, peserta kini memiliki pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara penuh sekaligus apabila membutuhkan dana besar, misalnya untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya setelah pensiun.

Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai perbedaan perlakuan antara program pensiun yang bersifat wajib dalam sistem jaminan sosial nasional dengan program dana pensiun yang bersifat sukarela yang diselenggarakan oleh pemberi kerja.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan dana pensiun di Indonesia.

Masuk dalam Revisi

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga mengamanatkan agar perubahan norma ini dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana sejalan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Elly Rosita Silaban menyatakan, KSBSI siap mengawal dan memberikan masukan untuk memastikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun ini, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami tadi sudah berdiskusi dengan teman-teman, bahwa kita akan segera melakukan koordinasi dan sosialisasi. Sebab dengan dimenangkannya gugatan ini, hal ini juga akan dimasukkan sebagai revisi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan disahkan pada bulan Oktober." kata dia.

"Artinya, KSBSI belum bisa tenang, FPE belum bisa tenang. Poin apa yang harus kita masukkan agar ini bisa dicakup atau diakomodasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan segera disahkan bulan Oktober. Waktu sangat singkat, kawan-kawan, kita tidak boleh menunggu. Artinya, tim masih bekerja untuk menyusun konsep yang akan segera kita ajukan," tandas Elly.

Bertentangan dengan UUD1945

Sebelumnya diketahui, permohonan uji materi tersebut diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Ketiganya merupakan anggota DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan manfaat dana pensiun dibayarkan secara berkala, padahal mereka menginginkan pencairan sekaligus agar dapat digunakan sebagai modal usaha setelah memasuki masa pensiun.

Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan mereka merupakan peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia yang seluruh iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Namun karena mengikuti program tersebut, mereka tidak lagi memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja apabila nilai manfaat dana pensiun lebih besar dibanding hak pesangon yang seharusnya diterima.

Para pemohon menilai ketentuan pembayaran secara bertahap telah merugikan hak konstitusional mereka untuk memperoleh kepastian hukum dan penghidupan yang layak.

Maka dengan dibantu oleh DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan gugatan uji materiil pasal 161 ayat 2 dan pasal 164 ayat 2, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal sebagai UU P2SK.

Dua pasal yang digugat itu adalah Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2K, pada intinya mengatur bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi buruh sebagai peserta, janda/duda, atau anak harus dilakukan secara berkala paling singkat selama 10 tahun atau 120 bulan, atau boleh dibayar sekaligus namun paling besar 20%, selebihnya 80% harus dibayar secara berkala paling singkat selama 10 tahun atau 120 bulan.

Kedua pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia menyatakan, karakter Dana Pensiun tidak sama dengan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib. Kepesertaan dana pensiun adalah sukarela -boleh menjadi peserta dan boleh tidak menjadi peserta.

"Para Pemohon telah bekerja rata-rata selama 26 tahun. Manfaat dana pensiun adalah pengganti uang pesangon. Lalu mengapa DPR dan Presiden melalui UU P2SK memaksa buruh untuk menerima manfaat pensiun secara berkala, tidak boleh sekaligus?" ulas Harris Manalu SH, salah satu penanggung jawab Tim Advokasi Dana Pensiun Karyawan PT Freeport Indonesia atau disingkat Tim Advokasi DPFI FPE KSBSI dalam keterangan resminya usai mengajukan permohonan uji materiil di MK, Jakarta, Hari ini, Rabu (6/8/2025).

Alasan Pemerintah yang menyatakan untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta setelah mencapai usia pensiun sehingga negara perlu hadir mengatur lalulintas keuangan warga negara yang menjalani masa pensiun agar tidak terperosok kejurang kemiskinan, adalah alasan yang tidak rasional dan tidak memiliki logika hukum.

"Alasan itu hanya sebuah kamuflase." ujar Harris yang pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dua periode ini.

Akibat berlakunya ketentuan pembayaran manfaat pensiun dengan skema 20% boleh sekaligus dan 80% harus berkala, sangat merugikan hak-hak buruh, dalam hal ini para pemohon.

8 Poin Utama Gugatan

Harris mengupas, dalam permohon ini para pemohon mengajukan 8 point alasan utama, yaitu:

1. Program pensiun para Pemohon adalah program pensiun sukarela, bukan wajib, karenanya pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi.

2. Manfaat Dana Pensiun para Pemohon adalah pengganti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

3. Janda/duda atau anak atau ahli waris dari Peserta (para Pemohon) yang meninggal dunia akan dirugikan 40% atas keberlakuan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

4. Tidak jelas kepada siapa dibayar sisa Manfaat Dana Pensiun jika Peserta  atau Istri/Janda atau Anak meninggal dunia sebelum berakhir jangka waktu 10 tahun.

5. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK mencabut kebahagiaan para Pemohon untuk membuka usaha, hidup layak, sehat dan umur Panjang.

6. Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan asas kepastian hukum.

7. Para Pemohon trauma dengan fenomena korupsi, fraud dan salah investasi pada perusahaan yang mengelola dana pensiun.

8. Mayoritas peserta Dana Pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia menolak pembayaran Manfaat Dana Pensiun secara berkala.

Dengan pengujian ini diharapkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon, dalam hal ini anggota DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, yang pada intinya, menurut Harris, kata “harus” pada Pasal 161 ayat (2) diubah menjadi “dapat”, sehingga buruh sebagai peserta dapat mengambil secara sekaligus atau dapat juga mengambil secara berkala. Sehingga menjadi sukarela.

Petitum

Adapun tuntutan atau petitum permohon adalah sebagai berikut, pertama, agar MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) P2SK bertentangan dengan  UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat dilakukan secara berkala, namun apabila peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maka pembayarannya harus dilakukan secara sekaligus.”.

"Kedua, MK menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan  UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebanyak 100% (seratus persen) dari Manfaat Pensiun.” tandas Harris Manalu.

[REDHUGE/REDKBB].


Komentar