Elly berpesan bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia ketika solidaritas menjadi kekuatan dan dialog menjadi jalan menuju keadilan bagi pekerja.
Baca juga: Putusan Uji Materiil UU P2SK, MK Kabulkan Gugatan Buruh FPE KSBSI PT Freeport Indonesia,
JAKARTA - Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI) berhasil menandatangani Perjanjian Bersama untuk Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di PT Nadesico Nickel Indutry (PT NNI) di Jakarta, Rabu (08/07/2026).
Pertemuan antara perwakilan dua pengurus serikat pekerja/ serikat buruh yang dihadiri Ketua Umum DPP FPE KSBSI Nikasi Ginting, Presiden DEN KSBSI Elly Rosita Silaban, Ketua Umum PP SPLP FSPMI Supriyanto, Perwakilan manajemen PT CNGR Agustanto Imam Suprayogi, dan difasilitasi oleh Decky Haedar selaku Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
PT Nadesico Nickel Indutry (PT NNI) adaah perusahaan yang bergerak di pertambnagn Nickel, di Kawasan Industri PT Stardust Estate Industry (SEI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dimana dilaporkan telah terjadi Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa beberapa pengurus dan anggota FPE-KSBSI dan SPLP FSPMI.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan bahwa pertemuan berhasil membuat beberapa point penting yang dituangkan kedalam Perjanjian Bersama (PB).
"Setelah melalui dialog yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, telah dicapai Perjanjian Bersama terkait penyelesaian persoalan PHK yang dialami pekerja nikel di Morowali." kata Elly dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Hasil yang disepakati memberikan kepastian bagi para pekerja, diantaranya, seluruh pekerja yang terkena PHK akan tetap menerima upah sampai proses penyelesaian masalah selesai. Seluruh pekerja akan dipekerjakan kembali hingga izin RKAB perusahaan berakhir. Setelah itu, sebagian pekerja akan tetap bekerja di perusahaan yang sama, sementara sebagian lainnya akan ditempatkan pada perusahaan atau lokasi kerja yang baru sesuai dengan kesepakatan.
Elly menekankan bahwa kesepakatan ini menunjukkan bahwa dialog sosial yang difasilitasi oleh pemerintah mampu menghasilkan solusi yang melindungi hak-hak pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak.
"Perjuangan serikat pekerja tidak berhenti pada penandatanganan Perjanjian Bersama. Kami akan terus mengawal implementasi seluruh kesepakatan hingga setiap pekerja memperoleh haknya dan kepastian atas keberlanjutan pekerjaannya." tandasnya.
Elly berpesan bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia ketika solidaritas menjadi kekuatan dan dialog menjadi jalan menuju keadilan bagi pekerja. (RED/Handi)

