Di tengah ketidakpastian ekonomi yang menimpa kehidupan keluarga para karyawan, aksi ini menjadi upaya terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan hak atas keringat yang telah dikeluarkan.
Baca juga: FPE KSBSI Berhasil Tandatangani PB PHI PT Nadesico Nickel Industry,
DEPOK, KSBSI.ORG - Ratusan buruh Hotel Bumi Wiayata anak perusahaan PT Bumi Putera Wisata yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (PK FSB Kamiparho) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Bumi Wiyata Depok pada, Selasa (14/7/2026).
?Aksi ini merupakan buntut dari kekecewaan mendalam atas belum dibayarkannya hak-hak normatif karyawan diantaranya gaji 7 BUlan tertunggak. Sebelumnya mereka juga telah melakukan mogok kerja sejak tanggal 7 ini.
?Ketua PK FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata, M Soleh, mengatakan bahwa manajemen perusahaan dinilai telah mengabaikan kewajiban mereka terhadap pekerja. Dalam aksi tersebut, ia membeberkan daftar panjang hak karyawan yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
?"Dalam aksi unjuk rasa hari ini, kami menuntut kepada pihak perusahaan segera membayarkan hak kami. Hak-hak tersebut meliputi pembayaran upah bulan Maret dan April 2025, serta akumulasi upah dari Februari, Maret, April, Mei, hingga Juni 2026 yang belum kami terima. Selain itu, kami juga menuntut penyesuaian upah tahun 2026 sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025," ujarnya.

Soleh menjelaskan bahwa PT Bumiputera Wisata, yang merupakan anak perusahaan PT AJB Bumiputera 1912 dan pengelola Hotel Bumi Surabaya serta Hotel Bumi Wiyata, dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menyoroti lemahnya manajemen dalam mencari solusi atas krisis yang terjadi.
?PT Bumiputera Wisata adalah anak perusahaan PT AJB Bumiputera 1912 yang dipercaya mengelola bisnis perhotelan. PT Bumiputera Wisata mengelola 2 hotel yaitu Hotel Bumi Surabaya dan Hotel Bumi Wiyata.
?M Soleh menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini sudah cukup lama dibiarkan tanpa ada langkah perbaikan, sehingga kami sebagai karyawan/pekerja yang menjadi korban akibat tidak adanya upaya pihak manajemen untuk melakukan langkah strategis
?Lebih lanjut, ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai jalur, baik melalui komunikasi internal maupun mediasi formal dengan melibatkan dinas terkait, namun selalu menemui jalan buntu.
Lemahnya Pengawas
?"Kami sebagai pengurus serikat buruh yang ada di perusahaan sudah berupaya melakukan komunikasi baik formal maupun informal, bahkan mediasi yang dilakukan oleh dinas terkait tidak membuahkan hasil, karena pihak manajemen selalu menyampaikan bahwa mereka (manajemen) tidak mempunyai kewenangan dalam hal menyampaikan kepastian pembayaran hak karyawan yang belum dibayarkan, seolah-olah pihak manajemen lepas tanggung jawab terhadap apa yang terjadi terkait hak-hak karyawan yang belum dibayarkan," tambah Soleh.
Selain menyoroti manajemen, aksi ini juga mengkritisi kinerja Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah 1 Jawa Barat yang dinilai tidak responsif.
?"Yang sangat disayangkan, Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wilayah 1 Jawa Barat sangat lamban melakukan pemeriksaan dan penindakan, karena sejak bulan Maret 2026 kami sudah melaporkan terkait permasalahan ini, dan sampai ini kami pun tidak pernah diberikan informasi terkait hasil pemeriksaan," tutupnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi yang menimpa kehidupan keluarga para karyawan, aksi ini menjadi upaya terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan hak atas keringat yang telah dikeluarkan. Kini, mata publik tertuju pada sejauh mana tanggung jawab perusahaan dan respons aparat pengawas dalam menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut ini.
Kesepakatan dengan Manajemen
Massa aksi terus menggelar unras di depan Hotel Bumi Wiyata dan menjelang siang dilakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT AJB Bumiputera 1912 didampingi manajemen Hotel Bumi Wiyata.
Dengan risalah pertemuan diantaranya menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh tunggakan pembayaran upah karyawan akan dibayarkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2026.
"Kami akan terus mengawal kesepakatan pertemuan dengan pihak manajemen sampai hak hak kami diberikan, dan kami juga akan menjamin kondusifitas operasional Hotel kedepannya, demo akan kita hentikan dan teman teman besok bisa mulai bekerja kembali." pungkas Soleh. (RED/Handi)

