Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan 16 Konfederasi kini bersatu, untuk menentukan dan berdiskusi mengumpulkan poin-poin pokok pikiran yang akan diusulkan dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
Baca juga: Koalisi Besar Perjuangan Buruh Gelar Pertemuan Godok Draf RUU Ketenagakerjaan,
JAKARTA, KSBSI.ORG - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia secara resmi menyerahkan draf usulan dan pokok pikiran revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Draft tersebut mencakup 16 poin persoalan krusial termasuk aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), dan persoalan krusial lainnya.
Penyerahan ini merupakan langkah konkret aliansi buruh dalam memanfaatkan ruang partisipasi publik demi menghadirkan regulasi yang berpihak pada pekerja. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2026 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau paling lambat Oktober 2026 ini harus sudah rampung.
16 Poin penting pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan tersebut, telah dirumuskan secara intensif selama lima hari oleh tim perumus Koalisi Buruh yang mencakup 16 poin persoalan mendasar. Beberapa isu krusial di dalamnya meliputi:
- Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang adil.
- Perhitungan kepastian nilai uang pesangon.
- Pengetatan sistem kontrak kerja dan penghapusan outsourcing.
- Sistem pengupahan yang layak dan kembalinya upah sektoral.
- Pembatasan serta pengawasan ketat terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
- Penguatan sanksi hukum bagi pelanggar hak pekerja.
Diserahkan ke Fraksi DPR
Memastikan draft RUU Ketenagakerjaan sampai pada Panja Komisi IX DPR RI, Koalisi buruh pun menjalankan safari politik untuk menyerahkan draf ini secara langsung ke sejumlah perwakilan partai politik di legislatif.
Pada akhir Juli 2026 ini, dokumen usulan dan pokok pikiran diserahkan secara bertahap kepada sejumlah fraksi, diantaranya, Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, juga Fraksi-fraksi lain di DPR RI guna menggalang dukungan legislasi secara komprehensif.
Solidaritas Koalisi
Langkah strategis ini diinisiasi oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang mewakili hingga 90 persen populasi pekerja secara nasional. Koalisi ini menyatukan berbagai aliansi besar demi memperkuat posisi tawar buruh, antara lain, KSBSI, KSPSI Andi Gani Nena Wea, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, KSBSI, Konfederasi KASBI, KPBI, KSPN, ASPEK Indonesia, serta berbagai Konfederasi dan Federasi sektoral lainnya, untuk mengawal draf regulasi ini hingga disahkan, koalisi juga telah mendirikan Sekretariat Bersama yang beroperasi 24 jam sebagai pusat koordinasi, komunikasi, dan advokasi gerakan buruh.
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan draft usulan kepada empat fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Partai Gerindra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Di Fraksi PDI Perjuangan, rombongan Koalisi Buruh diterima Anggota Komisi XI DPR Pulung Agustanto, Sihar Sitorus, serta sejumlah anggota fraksi lainnya. Sementara di Fraksi PKB, Koalisi Buruh bertemu Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh.
Di Fraksi Partai NasDem, rombongan diterima Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, sedangkan di Fraksi Partai Gerindra diterima Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni.
Diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Dalam kesempatan itu, Perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia saat diterima oleh Fraksi partai di Komisi IX DPR RI, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan 16 Konfederasi kini bersatu untuk menentukan dan mengumpulkan poin-poin pokok pikiran dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Kita diskusikan, kita ambil poin-poin (aturan perundang-undangan yang harus direvisi) yang sangat penting yang akan kita minta supaya bisa diakomodir ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru," kata Elly kepada Irma Suryani Chaniago.
Sementara Wakil Presiden KSPSI, Ahmad Supriadi, mengatakan penyerahan draft tersebut merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR. "Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan," tandas Ahmad.
[REDKBB]


