Dalam audiensi tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan para pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI.
BANDUNG, JAWA BARAT, KSBSI.ORG - Gabungan serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam KBPBI (Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia) menggelar aksi pengawalan terhadap proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (10/9/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan buruh agar pembentukan regulasi ketenagakerjaan ke depan benar-benar memberikan perlindungan, kepastian kerja, kesejahteraan, serta jaminan hak-hak fundamental bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, para pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI melakukan audiensi bersama DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam audiensi itu, perwakilan buruh menyampaikan sejumlah tuntutan dan usulan yang dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
[caption id="attachment_17459" align="alignnone" width="600"]
Korwil KSBSI Jawa Barat dalam aksi bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di DPRD Jawa Barat. (Foto: Dokumen Media KSBSI/Redkbb Biro Jawa Barat)[/caption]
Sepuluh Tuntutan Utama Buruh
KBPBI menyampaikan sedikitnya sepuluh tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu:
- Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh, berkeadilan dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja.
- Menjamin kepastian kerja serta menghentikan eksploitasi sistem outsourcing/alih daya, PKWT, dan mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
- Menjamin hak atas upah yang layak dan bermartabat, sehingga pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar.
- Menjamin dan melindungi pekerja platform, serta pekerja yang terdampak transisi iklim dan perubahan pola industri.
- Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak, dengan memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat serta hak mogok kerja sebagai bagian dari hak dasar pekerja.
- Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan, bukan sekadar pelengkap dalam kebijakan ketenagakerjaan.
- Memberikan sanksi tegas dan memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran hak-hak buruh.
- Menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, serta pekerja rentan lainnya dari diskriminasi dan eksploitasi.
- Menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia, agar pekerja mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan industri.
Buruh Soroti Sejumlah Persoalan yang Dinilai Belum Terakomodir
Dalam audiensi, perwakilan buruh juga menyoroti substansi draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah beredar di publik. Menurut mereka, terdapat sejumlah persoalan pokok yang selama ini menjadi polemik dan krusial bagi kehidupan buruh, namun dinilai belum mendapatkan pengaturan yang memadai.
Beberapa persoalan tersebut antara lain sistem kerja kontrak (PKWT), sistem outsourcing/alih daya, sistem kerja magang, sistem kenaikan upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, pensiun, jaminan sosial, serta keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu, KBPBI juga menilai perlu adanya perlindungan yang lebih jelas terhadap pekerja platform, pekerja yang terdampak otomatisasi, pekerja rentan, pekerja yang terdampak transisi iklim dan perkembangan green industry, termasuk perlindungan khusus terhadap hak-hak buruh perempuan.
[caption id="attachment_17460" align="alignnone" width="640"]
Korwil KSBSI Jawa Barat dalam aksi bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di DPRD Jawa Barat. (Foto: Dokumen Media KSBSI/Redkbb Biro Jawa Barat)[/caption]
Persoalan kebebasan berserikat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya sanksi bagi perusahaan pelanggar hak buruh, lemahnya penegakan hukum, serta minimnya program upskilling dan reskilling juga menjadi perhatian utama dalam pengawalan RUU tersebut.
Buruh berpandangan bahwa berbagai persoalan tersebut tidak boleh kembali terlewatkan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru. Sebab, undang-undang yang nantinya disahkan akan menjadi salah satu landasan penting yang menentukan masa depan jutaan pekerja dan keluarganya di Indonesia.
DPRD Jawa Barat Sambut Baik Aspirasi Buruh
Dalam audiensi tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat menyambut baik maksud dan tujuan kedatangan para pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam KBPBI.
Aspirasi, tuntutan, dan berbagai masukan yang disampaikan buruh akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada DPR RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan undang-undang di tingkat nasional.
Bagi buruh, audiensi tersebut bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan suara pekerja benar-benar masuk dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Desak RUU Disahkan Paling Lambat 30 Oktober 2026
Selain menyampaikan substansi tuntutan, KBPBI juga mendesak agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan dan paling lambat disahkan menjadi undang-undang pada 30 Oktober 2026.
Desakan tersebut dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurut buruh, menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berstatus inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu bagi pemerintah serta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Karena itu, buruh meminta agar proses penyusunan regulasi tidak hanya mengejar target pengesahan, tetapi juga memastikan substansi perlindungan pekerja benar-benar diperkuat.
KBPBI menegaskan bahwa masukan dari serikat pekerja harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU tersebut. Buruh tidak ingin undang-undang baru hanya mengganti regulasi lama secara formal, sementara persoalan mendasar yang selama ini dihadapi pekerja tetap tidak terselesaikan.
Nasib Jutaan Buruh Dipertaruhkan
Perdebatan mengenai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya persoalan antara buruh dan perusahaan. Regulasi tersebut akan menentukan bagaimana negara memberikan kepastian kerja, perlindungan upah, jaminan sosial, perlindungan dari PHK, hak berserikat, keselamatan kerja, hingga perlindungan terhadap pekerja dalam menghadapi perubahan teknologi dan transformasi industri.
Karena itu, KBPBI mempertanyakan secara kritis arah dari regulasi yang sedang disusun: apakah undang-undang baru tersebut benar-benar akan menjadi instrumen perlindungan bagi buruh dan pekerja Indonesia, atau justru lebih banyak memberikan keuntungan kepada kepentingan investor dan dunia usaha?
Buruh berharap pemerintah dan DPR tidak hanya melihat pekerja sebagai bagian dari biaya produksi, tetapi sebagai manusia yang memiliki hak atas pekerjaan yang layak, upah yang bermartabat, keselamatan, kesejahteraan, serta kepastian masa depan.
Pengawalan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pun dipastikan tidak berhenti pada audiensi di DPRD Jawa Barat. Bagi KBPBI, perjuangan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang adil, berpihak pada pekerja, memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus mampu menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan dan bermartabat.
[Penulis: Sopian Hoer/Biro Perwakilan Kantor Berita Buruh Jawa Barat]

