Kawal dan Perjuangkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, KSBSI Ambil Langkah Lobi Politik

Kawal dan Perjuangkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, KSBSI Ambil Langkah Lobi Politik

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban. (Foto: Dokumen Media KSBSI)

Sebelumnya, KSBSI telah memberikan usulan dan masukan kepada panitia kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen Senayan.

Baca juga:  KBPBI Kepung DPRD Jabar, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan,

JAKARTA, KSBSI.ORG - Merespon kekecewaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disusun DPR RI, yang dinilai mengecewakan karena tidak sesuai dengan usulan dan masukan buruh, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban angkat bicara.

Elly menilai, draf RUU Perlindungan ini belum disahkan oleh pimpinan DPR sehingga, koalisi buruh masih dapat mengupayakan lobi politik dengan pemerintah dan DPR RI, sebelum draf RUU tersebut disahkan pada Oktober 2029.

“Saya masih ada keyakinan, pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi IX, mau membuka ruang dialog untuk menerima aspirasi buruh, selama KBPBI tetap berjuang melakukan lobi-lobi politik,” ujar Elly dalam keterangannya kepada Wartawan, seperti dikutip Media Jejaring Sinarpagionline, Jumat (18/9/2026).

Namun demikian terkait dengan rencana KBPBI yang akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika pada tanggal 22 September 2026 draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak ada perubahan, Elly mengatakan KSBSI tetap mendukung hak berorganisasi tersebut. Meski begitu, KSBSI menegaskan tidak akan ikut turun ke jalan dan lebih memilih konsisten berjuang lewat jalur dialog serta lobi politik dengan pemerintah dan DPR RI.

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Fenomena seruan aksi dan mobilisasi massa yang gencar digelorakan belakangan ini disinyalir kuat cuma dijadikan panggung bagi kelompok tertentu demi mengamankan agenda dan kepentingan pribadi. Bukan rahasia lagi, publik sudah cukup sering disuguhkan drama klasik: aktivis buruh yang orasi sambil teriak-teriak sampai lehernya berurat di atas mobil komando, eh begitu dapat lemparan kursi jabatan hangat di pemerintahan atau komisaris korporasi, langsung bungkam dan mendadak lupa sama nasib buruh yang dulu dibela.

Kesepakatan dengan APINDO

Elly kemudian menjelaskan dalam pertemuan antara KBPBI dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, jika dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terjadi perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja/Buruh dan APINDO, maka perbedaan pendapat itu harus dibawa ke DPR RI.

“Supaya perbedaan pendapat tersebut bisa diselesaikan dengan cara win-win solution atau jalan negoisasi. Saya pikir, cara ini sangat tepat, untuk mencapai kesepakatan dari semua pihak saat mengambil keputusan. Karena tidak ada yang dirugikan, tapi semua pihak saling diuntungkan,” tandasnya.

Usulan dan Masukan KSBSI

Sebelumnya, KSBSI telah memberikan usulan dan masukan kepada panitia kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Gedung Parlemen Senayan. Beberapa usulan tersebut, diantaranya:

  1. Usulan pembatasan masa kerja kontrak menjadi hanya 1 tahun (saat ini 4 tahun), usulan ini dibuat akibat eskalasi pelanggaran regulasi atas masa kerja kontrak.
  2. Formula upah minimum melalui konsep hidup layak.
  3. Menghilangkan formula “alpha” dalam formula Upah Minimum Provinsi (UMP).
  4. KSBSI menyampaikan menghapus pekerja alih daya, untuk kategori labor supply.
  5. Menetapkan pekerja platform digital sebagai pekerja (bukan mitra atau UMKM).
  6. Membatasi pekerja magang hanya untuk siswa atau mahasiswa, bukan untuk pencari kerja. Karena banyaknya penyimpangan pekerja magang jadi pekerja reguler.
  7. Memberikan perlindungan kerja kepada pekerja terdampak perubahan iklim dan transisi teknologi yang berkeadilan. Dengan adanya jaminan pekerja terhadap dampak perubahan iklim dan transisi teknologi yang berkeadilan, dapat memberikan perlindungan dan antisipasi penutupan perusahaan penyumbang emisi, karena ratifikasi deklarasi Paris.
  8. Cadangan pesangon pekerja perlu ditabung ke BPJS. Tujuannya agar tidak ada pekerja yang kehilangan pesangon saat di PHK.
  9. Reformasi sistem pengawasan melalui keterlibatan lembaga. Pengelolaan lembaga khusus tripartit untuk mengawasi kinerja dan independensi petugas pengawas ketenagakerjaan.
  10. Meminta ada alokasi dana skilling and upskilling dialokasikan dalam APBN setiap tahun 3% yang dikelola oleh lembaga khusus.

[ANDREAS/REDKBB]

Komentar