Ratusan buruh gelar demo didepan kantor PT ISS Indonesia. Massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (PK FSB NIKEUBA) PT ISS Indonesia itu menyuarakan tuntutannya.
Berita: terkini
Ketum FTIA Minta Pemerintah Duduk Bersama, Dialog tentukan Roadmap Transisi Energi di Transportasi Darat
"Sebagai serikat buruh saya menghimbau dan mengajak, marilah kita melakukan dialog serta ikut mendesain roadmap para pekerja/buruh di sektor transportasi listrik dan manufaktur transportasi kendaraan listrik. Sebab, tanpa adanya dialog, berapa banyak buruh akan kehilangan pekerjaan dan mata pencarian?"
KSBSI, KSPI, KSPSI Bakal Reuni, Siap Demo Besar-besaran Kepung Gedung MK
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menyerukan agar MK segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan. Hal itu karena hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.
ILO Nyatakan Omnibus Law Bermasalah, KSBSI, KSPI dan KSPSI Desak Pemerintah Segera Amandemen UU Ciptaker
Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 secara nyata mengurangi dan menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan lain sebagainya.
Simposium Nasional: Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia
Kami juga secara tegas menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja secara khusus kluster ketenagakerjaan harus dibatalkan karena secara nyata membawa kesengsaraan kepada buruh/pekerja di Indonesia dan kami akan terus melakukan upaya perlawanan baik secara hukum maupun aksi/demonstrasi terhadap undang-undang tersebut beserta ketentuan turunannya.
Kesimpulan KSBSI: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bertemu DPN APINDO, KSBSI Sampaikan Komitmennya Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Harmonis
Agenda pertemuan tersebut lebih mendalami tentang program kerja kedua belah pihak, bagaimana serikat pekerja buruh bersama Apindo dapat melakukan kolaborasi dan kerja sama kaitannya dengan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Sosialisasi Kadin for Naker, Platform Yang Berguna Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Elly mengatakan program Kadin for Naker ini sangat berguna dan penting bukan hanya untuk Kadin tetapi untuk tenaga kerja Indonesia.
Perbaikan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk Menindaklanjuti Putusan MK
Permohonan Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menurut KSBSI, pokok-pokok permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang berasal dari Perppu 2/2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 berdasarkan delapan alasan. Di antaranya, persetujuan DPR atas Perppu 2/2022 menjadi undang-undang cacat formil atau cacat konstitusi; Sidang DPR mengambil keputusan atas persetujuan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang tidak memenuhi kuota forum (kuorum); bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020; tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan memaksa; tidak jelas pihak yang memprakarsai Perppu 2/2022; tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; tidak memenuhi asas kejelasan rumusan; dan tidak memenuhi asas keterbukaan. Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Serikat Buruh Dorong Revisi Materi Orientasi Pra Pemberangkatan Migran di Sektor Sawit
Pertemuan konsultasi ini adalah sebuah inisiatif bersama untuk meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja bagi warga Indonesia yang mencari pekerjaan di sektor kelapa sawit di Malaysia.