Bagaimana menjadikan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai langkah produktif dalam sebuah hubungan industrial. Hal itu tentunya membutuhkan persan serta semua stakeholder di bidang ketenegakaerjaan. Adanya sebuah penghargaan terhadapa hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan regulasi yang kuat dalam perlindungan termasuk penerapan uji tuntas hak asasi manusia.
