JAKARTA- Meningkatnya harga minyak goreng hingga 50 persen sejak tahun 2021 perlu disikapi dengan kebijakan yang berpusat pada rakyat, khususnya kelas pekerja. Kebijakan untuk rakyat dan pekerja memerlukan pelibatan aktif serta masukan dari rakyat dan pekerja. Sepuluh Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang terafiliasi dengan 4 Konfederasi, yang memiliki pekerja di rantai pasok sawit Indonesia mendesak Pemerintah meninjau dengan seksama kebijakan larangan ekspor. Pemerintah harus segera menurunkan harga minyak goreng dan menjalankan tata kelola industri minyak sawit yang berpusat pada kesejahteraan rakyat, bukan sekedar demi investasi semata. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pada semua lini produksi sawit, menjaga keterpaduan program pemanfaatan minyak sawit untuk energi dan pangan agar tidak tumpang tindih.