Dalam aksinya, FPE KSBSI menyampaikan enam tuntutan, yakni, membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan kembali 22 anggota FPE KSBSI PT Nadesico Nickel Industry, memulihkan hak-hak pekerja yang telah di-PHK, serta menghentikan praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja.







