Perppu Cipta Kerja Kehilangan Objek, KSBSI Alihkan Fokus Gugat UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja Kehilangan Objek, KSBSI Alihkan Fokus Gugat UU No.6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Rapat pleno DEN KSBSI bersama Federasi afiliasi, Selasa (11/04/2023).

Artinya permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja yang selama ini berproses di MK, terakhir sidang yang ke VI sudah kehilangan objek. Hal ini berdasarkan hukum acara di MK bahwa Perppu yang sudah diundangkan dan sudah ada nomor lembaran negaranya sudah tidak ada lagi, karena objeknya sudah hilang.

Baca juga:  Baru Disahkan Jokowi, 10 Perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja Langsung Gugat UU Ciptaker ke M,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Harris Manalu, S.H Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut perkara 6/PUU-XXI/2023 tentang permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja dikarenakan pemerintah telah resmi mengundangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Artinya permohonan gugatan formil Perppu Cipta Kerja yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) telah kehilangan objek.

"Alasan kami mencabut permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja, selain diantaranya sudah kehilangan objek, kami juga akan segera mengalihkan fokus dan perhatian pada gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang baru diterbitkan (UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)." kata Harris usai mengikuti rapat pleno DEN KSBSI, Selasa (11/04/2023).

Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) gelar rapat pleno terakhir sebelum Lebaran. 10 perwakilan Ketua Umum didampingi Sekretaris Jenderal Federasi afiliasi ikut bergabung dalam rapat ini. Rapat pleno sedianya akan menentukan kebijakan -kebijakan strategis sesuai kondisi dan situasi terkini perburuhan di tanah air. Dalam pleno juga ditetapkan beberapa keputusan diantaranya tentang agenda gugatan KSBSI terhadap UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa kalau Perppu No,2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah kehilangan objek. 

"Artinya permohonan pengujian formil Perppu Cipta Kerja yang selama ini berproses di MK, terakhir sidang yang ke VI sudah kehilangan objek. Hal ini berdasarkan hukum acara di MK bahwa Perppu yang sudah diundangkan dan sudah ada nomor lembaran negaranya sudah tidak ada lagi, karena objeknya sudah hilang." jelasnya. 

Harris menambahkan bahwa, proses permohonan pengujuian formil dan materiil UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja saat ini sudah sampai pada tahap menunggu nomor perkara dari MK.

"Artinya, permohonan dan berkas sudah kami masukkan ke MK, dan tinggal nunggu nomor perkara diterbitkan, lalu akan diagendakan sidang oleh MK. Hal itu akan diinformasikan oleh Kepaniteraan MK." ungkap Harris.

Terakhir, Harris menegaskan kembali bahwa KSBSI punya alasan tersendiri sehingga mencabut gugatan terhadap Perppu Cipta Kerja, yang pasti KSBSI akan tetap melanjutkan perjuangannya melalui gugatan terhadap UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (RED/HTS)


Komentar