KSBSI.ORG, Jakarta- Hari ini, Kamis, 10/6/2021, KSBSI menghadiri sidang pengujian formil dan materiil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Sidang hari ini merupakan sidang ke-3 mendengar keterangan Presiden dan DPR. Sidang ke-1 dengan agenda pembacaan permohon dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 dan sidang ke-2 agenda perbaikan permohonan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2021 yang lalu. Sidang perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 ini dilaksanakan secara daring/virtual. Sidang kali ini digabung dari 7 nomor perkara. Selain permohonan/perkara No. 103/2020 yang diajukan KSBSI, juga ikut perkara Nomor 91, 105, 107/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 4, 5, 6/PUU-XIX/2021 (serikat-serikat pekerja/buruh lainnya).