Berita: opini


Sistem Kerja Fleksibel Hanya Ilusi Bagi Kerja Layak

Sistem Kerja Fleksibel Hanya Ilusi Bagi Kerja Layak

Sistem kerja fleksibel berpotensi mengganggu praktik hubungan industrial yang sudah mapan, dan akan melemahkan kekuatan serikat pekerja/serikat buruh akibat tingginya arus keluar-masuk pekerja. Akibatnya perlindungan bagi pekerja menjadi rentan.


Tentang Resesi Global dan Buruh Kembali Dihantui PHK Massal

Tentang Resesi Global dan Buruh Kembali Dihantui PHK Massal

KSBSI.org, Ancaman resesi global semakin nyata di negara ini dan yang paling terdampak adalah pekerja/buruh. Hal ini terbukti, menjelang akhir tahun 2022, satu persatu perusahaan dari berbagai sektor usaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada pekerjanya. Padahal, kondisi negara ini baru saja mencanangkan program pemulihan ekonomi. Bahkan, pemerintah, melalui Sri Mulyani Menteri Keuangan mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 naik 5%.


KSBSI: Soal Upah Minimum 2023, Sebaiknya Diambil Solusi Jalan Tengah

KSBSI: Soal Upah Minimum 2023, Sebaiknya Diambil Solusi Jalan Tengah

KSBSI.org,JAKARTA-Terkait soal perdebatan wacana upah minimum 2023, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respon. Sebenarnya, pihak pengusaha merasa keberatan tentang usulan upah jika tahun depan naik sebesar 13 persen. Karena masih banyak perusahaan sedang berusaha bangkit setelah 2 tahun pandemi Covid-19.


Pendapat Hakim Berbeda-Beda Atas UU Cipta Kerja

Pendapat Hakim Berbeda-Beda Atas UU Cipta Kerja

KSBSI.org, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan menyatakan proses pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Putusan MK itu kontroversial, teristimewa klaster ketenagakerjaan. Kontroversialnya terletak pada pertanyaan, jika proses pembuatannya sudah bertentangan dengan UUD 1945, apakah UU 11/2020 masih berlaku atau tidak? Pemerintah menyatakan berlaku.


 PERMENPAN-RB Terbit, Mediator Hilang 50 % Buruh Semakin Menderita

PERMENPAN-RB Terbit, Mediator Hilang 50 % Buruh Semakin Menderita

KSBSI.org, JAKARTA-Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme mediator hubungan industrial yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, berlaku sejak tanggal 15 Desember 2020 (PermenPAN-RB.


Revisi  UU Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Apa Sekadar Pencitraan Politik?

Revisi UU Nomor.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Apa Sekadar Pencitraan Politik?

KSBSI.org, JAKARTA-Harris Manalu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (LBH KSBSI) mengatakan wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus dikaji secara jernih. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban bersama dirinya diundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk diskusi serap aspirasi terkait undang-undang tersebut.


Apa kabar Perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Apa kabar Perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

KSBSI.org, JAKARTA-Sampai hari ini, 1 April 2022, sudah 4 (empat) bulan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk Undang-undang, dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Namun sejauh yang penulis ketahui, masyarakat belum pernah mendengar Presiden/Pemerintah dan DPR telah melakukan proses perbaikan itu. Presiden/Pemerintah dan DPR selaku lembaga yang berwenang memperbaiki belum pernah mengajak partisipasi publik, apalagi stakeholder, untuk memperbaiki. Bahkan publikasi pun belum pernah dilakukan secara transparan.


Putusan MK yang Inkonstitusional Bersyarat

Putusan MK yang Inkonstitusional Bersyarat

KSBSI.org, Pada Kamis, 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) secara kelembagaan telah menjatuhkan putusannya terhadap 12 perkara pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap UUD 1945 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.


Merdeka Atau Mati Celaka

Merdeka Atau Mati Celaka

KSBSI.ORG, Jakarta - Data BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan kerja, tahun 2020 terjadi peningkatan pada rentang Januari hingga Oktober 2020 BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja.


Hakim Konstitusi Saldi Isra  Luar Biasa Kritis Membongkar Rahasia  Dibalik Proses Pembentukan UU Cipta Kerja

Hakim Konstitusi Saldi Isra Luar Biasa Kritis Membongkar Rahasia Dibalik Proses Pembentukan UU Cipta Kerja

KSBSI.ORG, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang lanjutan pemeriksaan terhadap 6 perkara atau permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Kamis, 17 Juni 2021. Perkara itu antara lain perkara Nomor 103/PUU-XVIII/2020 yang diajukan KSBSI. Sidang ini mendengar keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Keterangan tertulis dan lisan DPR diwakili kuasanya Arteria Dahlan. Keterangan Presiden dibacakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili kuasa Presiden 11 Menteri.