KSBSI.org, Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB GARTEKS KSBSI) mengecam keras tindakan yang dilakukan oknum FSP TSK SPSI Kabupaten Tangerang. Karena melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap buruh FSB GARTEKS KSBSI saat aksi demo di PT. Victory Chingluh Indonesia, Kabupaten Tangerang Banten, pada Kamis lalu (11/11/2021).
Baca juga: Buka Agenda Kongres, Presiden KSBSI Puji FPE Yang Telah Banyak Memberikan Prestasi ,
Lalu merusak atribut
organisasi, kendaraan bermotor anggota dilokasi demo. Mencoba merusak mobil
komando bahkan dan secara sengaja mengancam pengurus FSB GARTEKS KSBSI Tangerang
Raya yang ada diatas mobil saat hendak orasi. Pihaknya akan melakukan
upaya hukum secara perdata maupun pidana kepada siapapun yang mencoba
menghalangi FSB GARTEKS KSBSI Tangerang Raya dalam mengemukakan pendapat karena
sudah dilindungi undang-undang (UU).
Ary Joko Sulistyo Ketua
Umum DPP FSB GARTEKS KSBSI mengatakan tindakan intimidasi dan kekerasan yang
dilakukan oknum FSP TSK SPSI Kabupaten Tangerang ini dinilainya menciderai kebebasan
berserikat dan mengeluarkan pendapat di muka umum yang sudah diatur dalam UU
Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
“Seperti apapun, kejadian
intmidasi dan kekerasan yang menimpa pengurus dan anggota kami saat demo di PT.
Victory Chingluh Indonesia it tidak bisa diberi toleransi,” ucapnya dalam
keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Pihaknya sudah melakukan
konsolidasi dan bakal aksi demo lagi bersama federasi-federasi yang berafiliasi
KSBSI di Banten di PT. Victory Chingluh Indonesia dan Kantor Perusahaan Nike Perwakilan
Jakarta. Kemudian melaporkan aksi pengrusakan terhadap fasilitas milik FSB
GARTEKS KSBSI yang telah dirusak serta dirampas ke Polda Banten.
Artinya, aksi oknum FSP TSK
SPSI Kabupaten Tangerang tersebut tidak menunjukan sikap perjuangannya sebagai serikat pekerja. Tapi seperti sedang
menunjukan gaya preman yang justru ikut menindas hak buruh. Pihaknya pun sudah
banyak mengumpulkan bukti saat mereka melakukan pengrusakan dan perampasan barang
milik FSB GARTEKS KSBSI.
“Kami tetap melakukan
perlawanan secara intelektual. Jika mereka melakukan hal yang serupa silahkan
saja itu hak, tapi insiden kemarin dipastikan sudah ada bukti LP Kepolisian,”
tegasnya.
Dia menerangkan hadirnya serikat
pekerja/serikat buruh untuk melindungi dan mensejahterakan anggotanya dan buruh
pada umumnya. Bukan dijadikan alat untuk
melawan dan menghantam sesama serikat buruh saat menyuarakan ketidakadilan yang
terjadi di perusahaan.
Seharusnya sesama serikat
buruh/pekerja saling mendukung dan bersolidaritas agar buruh semakin solid dan
kuat. Sehingga slogan yang selalu disuarakan saat aksi bahkan di pamflet
tentang "Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan" benar-benar terwujud.
“Bukan sebatas slogan manis
untuk mendoktrin buruh. Insiden yang terjadi di PT Victory Chingluh
Indonesia menunjukkan jika buruh sangat mudah diadu domba oleh
pihak-pihak lain,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan
Trisnur Priyanto Sekjen DPP FSB GARTEKS KSBSI. Dia mengatakan intimidasi dan
kekerasan yang dilakukan oknum FSP TSK
SPSI Kabupaten Tangerang tersebut sangat memalukan. Seharusnya, sesama serikat
pekerja/serikat buruh mereka ikut mendukung perjuangan FSB GARTEKS KSBSI di PT.Victory Chingluh Indonesia.
“Kalau melawan mereka bisa
saja. Tapi FSB GARTEKS KSBSI lebih memilih sikap dewasa. Sebab, kalau dilawan, pasti perusahaan akan
tepuk tangan, karena sesama serikat pekerja/serikat buruh bentrok dan kami tak
mau terjebal politik adu domba,” jelasnya.
Intinya, FSB GARTEKS KSBSI
lebih memilih sikap bijak, tidak membalas balik dengan gaya preman. Melainkan
akan segera melaporkan pihak yang melakukan intimidasi dan kekerasan ke Polda
Banten. Karena menghalangi hak FSB GARTEKS KSBSI dalam mengemukakan pendapat
sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka
Umum.
“Termasuk menambahkan
juncto 170 KUHP, sebab ada gerakan mereka yang terindikasi sengaja dan
direncanakan untuk menyerang buruh FSB GARTEKS KSBSI yang melakukan aksi demo.
Bukti-bukti videonya sudah kami pegang,” jelasnya.
Bahkan surat pemberitahuan
aksi demo yang dilakukan FSP TSK SPSI di PT. Victory Chingluh Indonesia juga
telah melanggar hukum, karena tidak memenuhi unsur 3X24 jam. Kemudian, dia
menyesalkan sikap kepolisian, ketika buruh FSB GARTEKS KSBSI mengalami
intimidasi dan kekerasan tidak bersikap profesional.
“Justru terkesan melakukan
pembiaran serta tidak tegas,” ungkapnya.
Kemudian, dia juga
mempertanyakan sosok Ahmad Supriyadi sebagai Ketua DPC FSP TSK SPSI yang juga
anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP yang diduga kuat
memerintahkan untuk melakukan intimidasi dan kekerasan. Padahal, partai
ditempatnya bernaung sekarang sedang berkuasa di negara ini yang memakai slogan
‘Partai Wong Cilik’.
“Kalau ada oknum kadernya
ikut menciderai demokrasi saat buruh memperjuangkan haknya di perusahaan, saya
pikir partai yang menghantarkan Joko Widodo menjadi presiden 2 periode ini bisa
hancur kredibilitasnya. Karena buruh itu juga wong cilik,” jelasnya. (A1)