Gubernur Riau Dukung Tuntutan Perjuangan KSBSI Riau

Gubernur Riau Dukung Tuntutan Perjuangan KSBSI Riau

Juandy Hutauruk Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Riau

KSBSI.org, Syamsuar Gubernur Riau mendukung Konfederasi Serikat Buruh Seluruh t Indonesia (KSBSI) untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan May Day 2022, dia juga membuat surat resmi yang ditujukan ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebagai dukungan aspirasi yang disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) diwilayah Provinsi Riau.

Baca juga:  Aliansi SPSB Kabupaten Serang Kecewa Dengan Kinerja Dinas Kepengawasan Ketenagakerjaan Banten ,


Dalam surat resmi tersebut, Ada 7 poin yang disampaikan Gubernur Riau kepada pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan. Diantaranya:.

1. Mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

2. Membatalkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

3. Membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4. Pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memihak kepada kaum buruh. 

5. Menghapus pengenaan pajak pajak progresif pada program Jaminan Hari Tua (JHT). 

6. Melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja/Buruh Rumah Tangga (RUU PPRT).      

7. Perlindungan maksimal untuk buruh migran dan anak buah kapal yang bekerja di luar negeri.

Juandy Hutauruk Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Riau mengapresiasi atas sikap Gubernur Riau yang peduli dengan aspirasi buruh pada peringatan May Day 2022. “Saya berharap, surat yang telah dikirim tersebut, Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan bisa mengkaji dan menindaklanjutinya,” ucapnya beberapa waktu lalu melalui komunikasi seluler.

Sebab tak bisa dibantah, 2 tahun Indonesia ikut terkena pandemi Covid-19, justru nasib buruh semakin terpuruk. Banyak buruh  menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemotongan upah. Ditambah lagi, disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja justru semakin mendegradasi hak-hak buruh di dunia kerja.

“Keluarga besar KSBSI Provinsi Riau menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Syamsuar Gubernur Riau yang selama ini telah mendukung perjuangan buruh. Semoga hubungan sosial dialog buruh dengan beliau tetap berjalan baik dan harmonis,” tandasnya. (A1) 

Komentar