KSBSI Sambut Baik Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Gender Inisiasi ILO

KSBSI Sambut Baik Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Gender Inisiasi ILO

(foto istimewa)

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi, kekerasan dan pelecehan, ILO memandang perlunya kesatuan langkah tindak dan persepsi yang sama dalam menegakkan aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Dorong Kerja layak, K3 dan Gender, ILO Gelar Pelatihan Komunikasi dan Kampanye Bagi Stakeholder Sektor Sawit dan Perikanan ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - International Labour Organization (ILO) Jakarta inisiasi pembuatan buku panduan tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Gender di Indonesia. Panduan pengawasan ketenagakerjaan dan kesetaraan gender tersebut nantinya bisa digunakan sebagai buku saku dalam penerapan pengawasan gender di tempat kerja. 

Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang bebas diskriminasi, kekerasan dan pelecehan, ILO memandang perlunya kesatuan langkah tindak dan persepsi yang sama dalam menegakkan aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Sulistri Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO mewakili KSBSI menyambut baik inisiasi tentang panduan pengawasan gender tersebut. "Kami berharap, nantinya draf dari panduan ini akan cepat diselesaikan dan akan segera digunakan sebagai tolak ukur penerapan gender di lingkungan kerja." kata Sulistri usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pedoman Pengawas Ketenagakerjaan terkait Kebijakan untuk Lingkungan Kerja yang Bebas Diskriminasi, Kekerasan dan Pelecehan” di Jakarta, Kamis (30/03/2023).

"Kami hadir sebagai peserta FGD mewakili KSBSI untuk memberi masukan draf buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Gender di Indonesia." jelasnya. 

Dalam FGD tersebut peserta diminta memberikan masukan tentang draf panduan yang sedang dirancang oleh ILO, diantaranya tentang kesetaraan gender dan memajukan pekerja perempuan di pasar tenaga kerja dan peran pengawas ketenagakerjaan. Pada bagian ini, lebih memperkenalkan standar hukum internasional, undang-undang nasional dan peran pengawas ketenagakerjaan dalam mempromosikan kesetaraan gender.

Kemudian tentang Gender, kesetaraan dan diskriminasi serta definisi dan strategi. Bagian ini membahas cara-cara untuk memerangi stereotip gender dan pengambilan keputusan yang bias, dan memastikan kesetaraan yang nyata bagi perempuan di tempat kerja.

Mempromosikan kesetaraan gender dan non-diskriminasi di semua tahap siklus ketenagakerjaan. Bagian ini memberikan panduan kepada pengawas ketenagakerjaan tentang cara mengatasi diskriminasi gender di berbagai tahap siklus ketenagakerjaan, termasuk: perekrutan, segregasi pasar tenaga kerja, gaji dan tunjangan, pelecehan, perlindungan maternitas, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, dan kelompok pekerja dalam bentuk pekerjaan berbahaya, seperti pekerja rumahan.

Dan terakhir, tentang bagaimana melakukan “daftar check list perusahaan”. Bagian ini menjelaskan cara melakukan audit gender perusahaan untuk mendeteksi diskriminasi dan menilai sejauh mana kesetaraan gender dan nondiskriminasi di tempat kerja, dan cara membuat rencana aksi kesetaraan gender

Hadir dalam agenda tersebut, Perwakilan ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Perwakilan Kemnaker RI, Perwakilan Kementerian Kesehatan, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

(BPJS Kesehatan), Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Perwakilan Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Perwakilan KSBSI yakni Ketua K2n Emma Liliefna, K-Sarbumusi, KSPN, K-SPSI, K-SPSI-CAITU, UN Women.


(RED/HTS/MK) 

Komentar