Kemudian, dengan hadirnya Undang Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan tantangan baru bagi FSB KAMIPARHO KSBSI dan serikat buruh lainnya. Sebab, undang-undang ini dinilainya lebih mengancam hak buruh di dunia kerja, dibandingan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia. Apalagi, salah satunya, dampak dari UU Cipta kerja ini membuat banyak buruh takut untuk berserikat di lingkungan perusahaan.
Baca juga: Bangun Kapasitas Berorganisasi, Kamiparho Gelar Pelatihan Tehnik Negosiasi PKB Sektor Perikanan,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Tepatnya pada 12 April 2023, Federasi
Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB
KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) genap
berusia 27 tahun. Tentu saja, serikat buruh yang berdiri pada 1996, di era
rezim diktator Soeharto ini telah banyak melewati pasang surut organisasi. Dan
mengalami pahit manis, suka dan duka saat organisasi ini melakukan pembelaan
hak-hak buruh di dunia kerja.
Supardi S.H, M.H, Ketua Umum Dewan
Pengurus Pusat (DPP) FSB KAMIPARHO-KSBSI mengatakan, perjalanan panjang serikat
buruh yag dipimpinnya, yang sejak berdiri pada tahun 1996, memang penuh
dinamika organisasi. Dirinya sendiri bergabung dengan FSB KAMIPARHO KSBSI sejak
tahun 1999 dan statusnya waktu itu masih buruh/pekerja diperusahaan daging olah
serta mengikuti berbagai proses pengkaderan organisasi.
Singkat cerita, pada 2008,
Supardi dipercaya menjadi ketua umum. Pada waktu itu, ia menceritakan FSB KAMIPARHO
hanya memiliki 13 cabang diberbagai daerah. Nah, seiring perjalanan waktu dan sampai
tahun ini sudah memiliki 24 diseluruh Indonesia.
“Saat pertama kali terpilih ketua
umum memang saya agak terlalu cepat menduduki posisi tersebut. Waktu itu,
anggota kami secara keseluruhan mencapai 7000 orang. Nah, kalau sekrang ini,
berdasarkan verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) jumlah
anggota kami mencapai 73 ribu orang,” ucapnya, saat di wawancarai di Kantor
KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023).
Supardi menyampaikan rasa terima
kasih kepada seluruh pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pengurus Komisariat
(PK) dan anggota yang selama ini berjuang membesarkan FSB KAMIPARHO. Sekarang
ini, serikat buruhnya juga sudah masuk ke sektor perkebunan kelapa sawit.
Termasuk, pelayanan pengurus kepada anggotanya sudah terbilang cukup bagus
sekarang ini.
“Memberikan bantuan advokasi jika
ada anggota mengalami permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),
pendidikan, pelatihan rutin kami lakukan sekarang ini. Pada umumnya, mereka
yang bergabung dengan FSB KAMIPARHO KSBSI, awalnya mereka punya kasus
ketenagakerjaan dulu di perusahaan mereka. Namun, setelah kami bantu advokasi
dan berhasil, akhirnya buruh bergabung,” jelasnya.
Sebagai ketua umum, Supardi
menyampaikan kunci untuk membesarkan organissi adalah niat ketulusan untuk
membantu buruh. Memang, tidak gampang saat melayani buruh, jadi dibutuhkan
sebuah kesabaran. Termasuk, saat ini serikat buruh yang dipimpinnya sangat
gencar mengenalkan profil FSB KAMIPARHO KSBSI serta melakukan kampanye dalam
bentuk edukasi serta hak buruh di media sosial (medsos).
Selain itu, gerakan FSB KAMIPARHO
KSBSI sudah berubah. Serikat buruhnya saat ini sudah lebih mengedepankan sosial
dialog kepada pemerintah dan pengusaha. Tujuan agenda ini dinilainya sangat
efektif untuk merubah paradigma serikat buruh. Karena, selama ini dikenal
frontal melakukan aksi demo.
“Dengan mengedepankan sosial
dialog kepada pemerintah dan pengusaha, kami bisa duduk bersama untuk diskusi
serta mencari solusi soal ketenagakerjaan. Termasuk bisa menciptakan hubungan
semakin terbangun harmonis,” ucap Supardi yang terpilih Ketua Umum DPP FSB
KAMIPARHO KSBSI pada Kongres ke ke VI di Hotel Bumi Wiyata, Depok Jawa Barat
pada 2021.
Ia menegaskan, walau FSB
KAMIPARHO KSBSI sudah lebih mengedepankan sosial dialog, tapi tidak akan pernah
meninggalkan tradisi aksi demo. Sebab, aksi demo itu bagian kekuatan dari
serikat buruh. ”Aksi demo akan tetap kami lakukan, apabila sudah tidak ada titik temu
ketika berdialog dengan perusahaan,” tegasnya.
Kemudian, dengan hadirnya Undang
Undang (UU) Cipta Kerja, merupakan tantangan baru bagi FSB KAMIPARHO KSBSI dan
serikat buruh lainnya. Sebab, undang-undang ini dinilainya lebih mengancam hak
buruh di dunia kerja, dibandingan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan Indonesia. Apalagi, salah satunya, dampak dari UU Cipta kerja
ini membuat banyak buruh takut untuk berserikat di lingkungan perusahaan.
“Karena kehadiran UU Cipta Kerja
telah membuat pengusaha seenak-enaknya membuat kontrak pekerjaan. Jadi, kalau
mereka melihat ada serikat buruh di perusahaan, maka buruh tersebut akan segera
diputus kontrak kerjanya,” ucap Supardi.
Jadi, untuk menjawab tantangan
berat ini, FSB K AMIPARHO KSBSI mau tidak
mau harus menggunakan pendekatan perselisihan melalui sosial dialog. Dimana,
saat bertemu dengan pihak perusahaan, harus bisa menjelaskan bahwa serikat
buruh itu bukan momok yang menakutkan. Namun bisa duduk bersama dengan
perusahaan untuk berdialog dan memberikan ide serta gagasan untuk memajukan
perusahaan.
“Serta menciptakan kesejahteraan
buruh menjadi lebih baik. Intinya, tujuan sosial dialog itu untuk menciptakan
simbiois mutualisme, dimana pengusaha dan serikat buruh itu saling membutuhkan.
Dan buktinya, sekarang ini banyak perusahaan di sektor kelapa sawit dan
perikanan yang sudah bekerja sama baik dengan kami,” pungkasnya.
Terkait Sumber Daya Manusia
(SDM), baik dari pengurus tingkat cabang dan PK di FSB KAMIPARHO KSBSI, Supardi
menjelaskan masalah ini memang masih variatif. Ada beberapa wilayah cabang yang
pengurusnya sudah mandiri untuk mengelola organisasi dan melakukan pendidikan
kader. Termasuk mengadvokasi anggota
jika bermasalah dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Nah, ada beberapa cabang, SDM
pengurusnya masih lemah. Oleh sebab itu, kami dari DPP FSB KAMIPARHO tetap
berkomitmen membekali dengan pendidikan kepemimpinan buruh, teknik negoisasi
dengan perusahaan dan pelatihan paralegal advokasi buruh,” ucapnya.
Intinya, prioritas agenda FSB
KAMIPARHO KSBSI kedepannya tetap berkomitmen untuk merekrut anggota sebanyak
mungkin. Dan memperbaiki manajemen organisasi, baik dari tingkat pusat, cabang
sampai PK. Dan mengelola iuran anggota secara transparan. Kemudian, regenerasi
kepemimpinan, Supardi mengatakan masalah ini sudah pekerjaan rumah (PR) yang
harus dikerjakan serikat buruhnya.
“Kami tidak mau, regenerasi
kepemimpinan FSB KAMIPARHO KSBSI jalan ditempat. Justru, kami sedang serius menciptakan
kader-kader muda untuk melanjutkan roda organisasi. Termasuk, mendorong setiap pengurus
cabang supaya kuliah mengambil jurusan hukum. Agar mereka nanti bisa menjadi
pengacara yang mampu membela hak buruh,” terangnya.
Terakhir, ia menyampaikan 27
tahun perjalanan FSB KAMIPARHO KSBSI ada baiknya semua pengurus dan dan anggota
tidak berpuas diri. Tapi harus terus melakukan pembenahan organisasi untuk
menjadi organisasi yang profesional. Termasuk menjadikan serikat buruh ini
berkualitas, independen, berkarakter kuat dan memiliki posisi tawar kuat
dihadapan pemerintah, pengusaha.
Sementara itu, Sulistri SH,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSB KAMIPARHO KSBSI menambahkan, bahwa serikat buruhnya pun sekarang ini
konsisten melakukan kampanye hak kesetaraan gender. Artinya, buruh perempuan
harus hadir dan tampil sebagai pengurus, terutama di tingkat DPP, DPC dan PK.
“Buruh-buruh perempuan yang
bergabung FSB KAMIPARHO KSBSI harus menghapus pradigma, kalau perempuan itu
sebagai mahluk lemah,”ujarnya.
Bahkan, kata Sulistri, ketika
diadakan Konferensi Cabang (Konfercab) pengurus DPC FSB KAMIPARHO KSBSI di
Kabupaten Bitung Sulawesi Utara, pengurusnya banyak dari perempuan. Dan
intinya, setiap cabang dan PK di serikat buruhnya sekarang ini sudah wajib,
keterwakilan perempuan harus wajib menjadi pengurus.
“Saat proses perundingan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB), saya mendorong anggota kami yang perempuan
harus ikut terlibat sebagai tim negoisasi perundingan dengan manajemen perusahaan.
Termasuk merekomendasikan pasal-pasal tentang hak kesetaraan gender agar
dimasukan dalam PKB,” tandasnya. (AH)