May Day 2023, Korwil KSBSI Jatim Bawa 9 Tuntutan ke Menko Polhukam

May Day 2023, Korwil KSBSI Jatim Bawa 9 Tuntutan ke Menko Polhukam

Akhmad Soim, Korwil KSBSI Jawa Timur saat menyampaikan tuntutan May Day 2023 ke Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (03/05/2023)

Hari ini kami diterima beraudiensi dengan pak Menteri Polhukam, Mahfud MD, kami menyampaikan beberapa tuntutan buruh, masih dalam rangkaian memperingati May Day 2023.

Baca juga:  Sejarah May Day atau Hari Buruh Internasional Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jawa Timur hari ini beraudiensi dan diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) di Jakarta, Rabu (03/05/2023). 

Akhmad Soim, Korwil KSBSI Jawa Timur mengatakan bahwa, "Hari ini kami diterima beraudiensi dengan pak Menteri Polhukam, Mahfud MD, kami menyampaikan beberapa tuntutan buruh, masih dalam rangkaian memperingati May Day 2023." kata Soim melalui sambungan telepon pada, Rabu (03/05/2023). 

"Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan, terutama masukan buat UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja." jelasnya

Masukan tersebut diantaranya, sebagai berikut :

1. Kembalikan aturan PKWT hanya selama 2 + dapat diperpanjang maximal 1 tahun ( Pasal 56 Ayat 4 );

2. Kembalikan aturan outsourcing hanya 5 jenis pekerjaan.( Pasal 64 Ayat 3 ) semua jenis pekerjaan bisa di alih daya Penyedia atau Pemborong Pekerjaan;

3. Kembalikan besar pesangon sesuai UU 13/2003. Paling tidak aturan tentang besaran pesangon jangan berlaku surut. ( Pasal 156 Ayat 4 UU No. 6 Tahun 2023 tidak ada 15% Pengobatan dan Perumahan; PHK Keadaan Memaksa;

4. Berlakukan kembali UMSK.

5. Formula kenaikan upah minimum diatur dengan variabel pertumbuhan ekonomi + inflasi ( di UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 88C ...Indeks Tertentu )

6. Berlakukan kembali Penangguhan Upah

7. Cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengurangan upah buruh sektor padat karya 25%.

8. Cabut Permenaker Nomor 14 Tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. Apalagi dalam pengumuman Menaker membatasi jumlah yang akan dikirim ke Mahkamah Agung. Hanya 125 orang dari semua SP/SB. Padahal dari seluruh SP/SB bisa nanti tembus 300 orang. Harusnya jika memenuhi syarat administratif Menaker harus mengirim nama yang lulus administrasi itu ke Mahkamah Agung untuk mengikuti seleksi.

9. Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga.


Sebelumnya, dalam memperingati May Day 2023 aliansi serikat pekerja/buruh Jawa Timur melakukan perayaan May Day dan diterima auidensi oleh Gubernur Jawa Timur beserta beberapa Jajaranya di Ruang Kertanegara Kantor Gubernur Jawatimur. 

Para Perwakilan serikat Buruh/Pekerja yang masih dalam Semangat Juang Mayday menyampaikan Pendapatya masing-masing dan Hasil dari pertemuan tersebut di sepakati Tujuh Rekomendasi, Sebagai berikut :

1. Meminta kepada Gubernur segera mengeluarkan Rekomendasi yang di Tujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk melakukan perubahan pada ketentuan di Undang- Undang No. 6 Tentang Cipta Kerja Khususnya tentang Kesejahteraan Buruh.

2. Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait Jaminan pesangon.

3. Gubernur akan mengkordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin khusunya pada buruh yang proses Pemutusan Hubungan Kerja.

4. Meminta kepada Gubernur Memerintahkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawatimur melakukan penegakan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenaga kerjaan (Disnakertrans Prov. Jatim)

5. Meminta kepada Gubernur Memerintahkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawatimur untuk menyelesaikan permsalahan hubungan Industrial ketenaga kerjaan yang telah di ketahui oleh Publik di Jawatimur.

6. Meminta kepada Gubernur memerintahkan kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawatimur untuk mengevaluasi kinerja pengawas ketenaga kerjaan di Jawatimur.

7. Meminta kepada  Gubernur  segera mengeluarkan rekomendasi yang di tujukan kepada Presiden RI untuk tidak merevisi Peratutan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 Rencana Pemerintah melalui Mentri Kesehatan tentang rokok dan hasil tembakau yang di samakan dengan Narkoba.

Dari hasil diskusi bersama dengan Aliansi Serikat Buruh/Pekerja se Jawa Timur selama kurang lebih dua jam, Gubernur Jawatimur Kofifah Indar Parawansah menyampaikan mari kita kawal bersama tentang Usulan dan Rekomendasi ini. Sebagai bentuk Ikthtiar Kita bersama dalam Memperjuangkan nasib Buruh/Pekerja di Jawatimur Khususnya dan di Indonesia pada Umumnya. (RED/HTS)

Komentar