KSBSI.ORG: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Kamis (16/7/2020) menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI Mr. X. Z. dan M.S. berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan.
Baca juga: KSBSI Menolak SE Menaker Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2021, Dibeberapa Wilayah, KSBSI Masih Aksi Menolak UU Cipta Kerja,
Kedua
pimpinan PT. EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah
melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.
“Penegakan
hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan
efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan
perusahaan bisa taat, " kata Plt. Dirjen PPK dan K3, Kemnaker Iswandi Hari
di Jakarta pada Jumat (17/7).
Plt.
Dirjen PPK dan K3, Iswandi Hari menyatakan, pihaknya dalam menyelesaikan
pelanggaran aturan ketenagakerjaan dilakukan dengan mendahulukan penegakan
hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.
"Apabila
dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak
diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum
ke pengadilan,"kata Iswandi.
Berdasarkan
keputusan pengadilan, kedua pimpinan perushaan tersebut dinilai melanggar pasal
28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
berbunyi:
“Siapapun
dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau
tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota
atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan
kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b.
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi
dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh.”
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (sumber: Biro Humas Kemenaker)