KSBSI.ORG: Jakarta-Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia sejak bulan Maret sampai sekarang sangat berdampak ke semua sektor. Dari sektor ekonomi sampai dunia kerja. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai buruh yang dirumahkan masih terus bertambah ditengah ketidakpastian kapan wabah Corona berakhir.
Baca juga: Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja, KSBSI Berkomitmen, Judical Review UU Cipta Kerja di MK Akan Berkualitas, Tolak UU Cipta Kerja, DEN KSBSI Intruksikan 12-16 Oktober Turun ke Jalan,
Waktu
diwawancarai, Carlos Rajagukguk Ketua Umum (Ketum) Federasi Serikat Buruh
Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (FSB NIKEUBA-KSBSI) mengatakan situasi yang terjadi menjadi serba dilema.
Sebab, pandemi ini telah membuat jutaan buruh/pekerja kehilangan kerja.
“Sebagian
besar buruh ini ada yang terkena PHK, ada yang dirumahkan. Pengusaha terpaksa
menutup perusahaannya dengan alasan Covid-19. Termasuk anggota kami juga sempat
banyak terdampak pada awal pandemi,” ungkapnya di Kantor KSBSI, Cipinang Muara,
Jakarta Timur, Jumat, 18 September 2020.
Dia
mengatakan agar pemerintah bersikap serius menyikapi masalah pengangguran tahun
ini. Karena, berdasarkan data dari pemerntah, imbas Covid-19 menyebabkan ada 3
juta lebih masyarakat Indonesia sedang kehilangan kerja. Sementara, versi dari
organisasi pengusaha (Kadin) jumlahnya lebih dari 10 juta orang.
Untuk
penanganan buruh yang ter-PHK dan dirumahkan, Carlos mengatakan awal pandemi banyak
anggotanya menjadi korban yang ada di Jakarta, Batam dari sektor jasa security,
cleaning service dan manufaktur. Oleh sebab itu, DPP NIKEUBA bersama pengurus
cabang melakukan advokasi. Diantaranya, melakukan mediasi dengan pihak
perusahaan.
“Contohnya,
saat mediasi, kami sampaikan ke beberapa perusahaan kalau ada anggota kami yang
dirumahkan untuk sementara ini agar gaji mereka jangan dipotong terlalu tinggi.
Lalu ada juga advokasi bagi perusahaan yang merumahkan anggota kami, tapi tidak
ada jaminan upah,” ujarnya.
Untuk
menangani masalah itu, dia mengatakan pihaknya mencari solusi jalan tengah. Yaitu
melakukan dialog. Nah, kalau nantinya perusahaan kembali beroperasi, anggota dirumahkan
diprioritaskan bisa bekerja kembali.
“Dari
upaya mediasi yang dilakukan terlihat memuaskan. Setelah lebaran kemarin, sudah
banyak perusahaan yang beroperasi dan anggota kami yang dirumahkan kembali
bekerja,” pungkasnya.
Selain
advokasi, dia menuturkan DPP FSB NIKEUBA ikut terlibat aksi sosial. Dengan
memberikan bantuan sembako kepada buruh yang terdampak Covid-19. Sembako yang
diperoleh dari bantuan DEN KSBSI, dan afiliasi internasional seperti WOW dan
bantuan dari pemerintah.
Intinya,
Carlos mengatakan situasi yang sulit ini sebaiknya mengedepankan pola
komunikasi dengan perusahaan dalam upaya mengatasi PHK dan dirumahkan. DPP FSB
NIKEUBA sendiri sudah berinisiatif melakukan agenda dialog sosial dengan
pengusaha sawit (GAPKI) dan Japbusi.
“Ada beberapa
agenda yang kami bicarakan adalah masalah penerapan protokol kesehatan di
perkebunan sawit, jadi tidak hanya masalah PHK dan dirumahkan saja yang
dibahas, namun isu-isu lain yang ada kaitannya dengan Covid-19,” ujarnya.
Intinya,
ditengah situasi yang sulit ini, DPP FSB NIKEUBA menegaskan usah terlalu
menyalahkan pengusaha secara keseluruhan. Tapi kalau ada perusahaan yang
menyatakan tutup, maka serikat buruh mengupayakan agar si pengusaha segera
memberikan upah dan pesangon buruhnya.
“Kita tak
usah terlalu menyalahkan keseluruhan masalah yang terjadi ini kepada pengusaha.
Karena dampak wabah Corona tak hanya terjadi Indonesia, namun diseluruh dunia,” tuturnya.
Solusinya,
Carlos mengatakan serikat buruh dalam mengatasi pandemi, sebaiknya mengedepankan
cara berunding. Pemerintah sendiri dinilainya sudah upaya mengatasi masalah
ini. Dalam bentuk bantuan sembako, Kartuprakerja dan stimulus subsidi upah tiap
bulan. Namun hasil pantauan dilapangan, banyak program sosial yang
digelontorkan ini belum tepat sasaran.
“Jadi
alangkah baiknya untuk program selanjutnya pemerintah harus melibatkan serikat
buruh. Agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran. Karena kami sendiri
sudah punya data anggota yang akurat,” lugasnya.
Terakhir,
dia menjelaskan DPP NIKEUBA berkomitmen melakukan advokasi jika ada anggotanya yang terkena
dampak Covid-19. Lalu membangun kerjasama dengan perusahaan untuk menerapkan protokol kesehatan
dilingkungan perusahaan. Termasuk mengedepankan pendekatan komunikasi dengan
perusahaan kalau ada anggotanya yang ter-PHK dan dirumahkan. (A1)