KSBSI.ORG: Serikat buruh seluruh dunia baru saja memperingati Hari Pekerjaan Layak (WDDW) yang diperingati setiap tahun pada 7 Oktober kemarin. Termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut memperingatinya dengan kesederhanaan ditengah pandemi Covid-19, melalui konferensi pers.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, DEN KSBSI Intruksikan 12-16 Oktober Turun ke Jalan,
Tahun
ini, KSBSI menegaskan dampak wabah Corona membuat kehidupan layak buruh/pekerja
drastis mengalami penurunan, karena dunia mengalami krisis perekonomian dan Indonesia
pun ikut terkena imbasnya. Situasi ini semakin diperparah dengan kontroversi
RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang. UU
ini dinilai sangat riskan merusak
tatanan hubungan industrial ke arah yang semakin berbahaya serta mendegradasi
hak-hak buruh untuk kedepannya.
KSBSI menghimbau ditengah situasi krusial ini semua pihak bisa melakukan refleksi dan melahirkan gagasan agenda ‘Kontrak Sosial Baru’. Dimana, dalam agenda ini harus bisa menciptakan tatanan kehidupan buruh yang layak dan bermartabat. Serta mendorong sosial dialog untuk mendapatkan keputusan bersama tanpa merugikan pihak manapun.
Oleh sebab itu, KSBSI yang memiliki anggota sebanyak 662.269 orang dari 10 federasi yang berafiliasi dan tersebar di 25 provinsi, menyuarakan tuntutan kepada pemerintah, sebagai berikut:
1.Pembahasan Omnibuslaw (RUU Cipta
Kerja) untuk Klaster Ketenagakerjaan sejak awal sudah kontroversial akibat
prosesnya prematur. Termasuk tidak jelas dasar acuannya dan substansi yang
tidak mengakomodir kepentingan buruh yang seharusnya dijadikan pertimbangan
utama daripada kepentingan investasi yang tentu lebih berpihak pada pemilik
modal dan penguasa.
Walau begitu KSBSI menghargai setiap
upaya yang telah ditunjukkan pemerintah melibatkan serikat buruh, walaupun hal
ini lebih banyak untuk meredam perlawanan kami yang memprotes prosesnya. Namun,
ternyata proses akhir kembali telah mengabaikan hampir semua poin-poin masukan
serikat buruh kepada wakil rakyat dan kami menyatakan kekecewaan mendalam
karena DPR memaksakan mengundangkannya. KSBSI bersiap mengadakan perlawanan
total karena pemerintah dan DPR memaksakan meloloskan RUU tersebut bersama
substansialnya yang mengarah pada penurunan kualitas perlindungan buruh yang
semakin mengancam ke depan.
2.Kebijakan pengurangan emisi karbon
Indonesia yang dituangkan dalam bentuk NDCs (Nationally Determined Contributions) juga dinilai tidak
transparan dan berorientasi proyek semata. Dari tahun 2016 KSBSI sudah meminta
supaya pemerintah menyeimbangkan program dan kebijakan tersebut dengan konsep
Transisi Yang Adil (Just Transition) yang dtawarkan sebagai penyeimbang
kebijakan penurunan karbon dalam Mitigasi dan Adaptasi yang berimbas cukup
signifikan terhadap buruh yang bekerja di 5 sektor utama yang diprioritaskan
dalam NDCs.
3.Beberapa proses perjanjian dagang yang
belum rampung hingga saat ini, terutama RCEP (Regional Comprehensive Economic
Partnership), IEU-CEPA (Indonesia European Union-Comprehensive Economic
Partnership Agreement) dan perjanjian dagang lainnya di kawasan, sama sekali
tidak pernah disosialisasikan secara transparan kepada buruh dan masyarakat.
Sementara KSBSI melihat potensi ini besar pengaruhnya pada beberapa sektor
ketenagakerjaan di Indonesia, seperti sawit dan tambang.
4.Meminta perlindungan buruh
transportasi online seperti pengemudi Grab, Gojek dll yang belum memiliki skema
perlindungan hingga saat ini sebagaimana penderitaan yang dialami anggota kami
di PT. Transportasi Pengangkutan Indonesia (TPI) beberapa tahun terakhir.
Pemerintah melalui Kemenhub, Kemnaker, Mabes Polri dan pihak- pihak terkait
sudah selayaknya duduk bersama dan memikirkan skema perlindungan yang tepat
untuk mereka.
5.Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang
Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja yang telah disampaikan Kemnaker ke DPR RI
awal tahun lalu, juga sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kekerasan Seksual
yang terus dipolitisasi secara berulang di DPR RI sejak tahun 2012.
6.Berikan perhatian khusus bagi sekitar
3,5 juta buruh yang yang terdampak covid-19, terutama mereka yang kehilangan
pekerjaan yang berasal dari beberapa sektor terparah seperti perhotelan dan
pariwisata agar diberikan stimulus khusus dan akses prioritas bekerja kembali.
KSBSI menilai semua situasi tersebut mengarah pada pembodohan masyarakat dan
mengancam kualitas generasi masa depan. Pemerintah saat ini memang memiliki
banyak program besar dan patut diacungin jempol terutama soal pembangunan infrastruktur,
tapi sangat disayangkan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan presiden Joko
Widodo sama sekali TIDAK BERSAHABAT dengan kaum buruh.
Untuk
itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menuntut diberlakukannya
KONTRAK SOSIAL BARU sebagai bentuk komitmen pemerintah perduli pada buruh,
dimana kontrak sosial tersebut mengakomodir 5 issu utama yang paling krusial
bagi buruh dalam perwujudan Pekerjaan Yang Layak, sebagaimana tertuang dalam
Tujuan ke-8 Pembangunan Berkelanjutan, yaitu:
1. Keamanan
pekerjaan serta hak atas perlindungan hak, keselamatan dan perlindungan sosial,
yang mencakup perlindungan upah formal
dan informal, jaminan kebebasan berserikat dna berunding, perlindungan K3 sebagai
hak dasar bekerja.
2.Kesetaraan dan keikutsertaan semua pihak, mencakup semua kelompok ras, buruh
migran, pekerja muda dan kaum perempuan untuk mendapat perlindungan dan jaminan
sosial, akses terhadap kesehatan dan pendidikan, serta konsep transisi yang
adil terhadap perubahan iklim dan teknologi
3.
Regulasi kekuasaan ekonomi, yang menekankan pengkondisian kontrak ekonomi
negara, tiadakan surga pajak, jaminan K3 atas penyakit terdampak covid, mandat
uji tuntas kelayakan HAM, transisi yang adil dan terukur yang semuanya
mensyaratkan pembenahan keuangan secara global dan reformasi massif atas
multilateralism
4.
Pendanaan upaya pemulihan tidak akan dibebankan pada buruh, melainkan
solidaritas global untuk memamstikan Indonesia siap dengan cadangan fiscal dan
dukungan keuangan untuk memastikan masa depan lebih baik bagi semua.
5.
Program stimulus jangka panjang menengah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan
berinvestasi pada penciptaan pekerjaan berkelanjutan untuk semua Kembalikan
harkat martabat buruh, Kontrak Sosial Baru mutlak saat ini.
Didukung oleh:
1. Federasi Pertambangan dan
Energy (FPE)
2. Federasi Makanan, Minuman,
Pariwisata dan Perhotelan (FSB KAMIPARHO)
3. Federasi Transportasi dan
Angkutan (FTA )
4. Federasi Perhutanan,
Perkayuan dan Pertanian (HUKATAN)
5. Federasi Niaga,
Informatika, Keuangan dan perbankan (FSB NIKEUBA)
6. Federasi Garmnet, Tekstil,
Kulit dan Inustri Sepatu (FSB GARTEKS)
7. Federasi Logam, Metal dan
Elektronik (LOMENIK)
8. Federasi Kimia, Industri
dan Kesehatan (KIKES)
9. Federasi Konstruksi, Umum
dan Informal (F-KUI)
10. Federasi Serikat
Pendidikan, Pelatihan dan Industri (FESDIKARI)
11. Komisi Kesetaraan
Nasional (K2N)
12. Komisi Pemuda dan
Lingkungan