Catatan Kritis KSBSI di Hari Pekerjaan Layak Sedunia

Catatan Kritis KSBSI di Hari Pekerjaan Layak Sedunia

KSBSI.ORG: Serikat buruh seluruh dunia baru saja memperingati Hari Pekerjaan Layak (WDDW) yang diperingati setiap tahun pada 7 Oktober kemarin. Termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut memperingatinya dengan kesederhanaan ditengah pandemi Covid-19, melalui konferensi pers.

Baca juga:  Tolak UU Cipta Kerja, DEN KSBSI Intruksikan 12-16 Oktober Turun ke Jalan,

Tahun ini, KSBSI menegaskan dampak wabah Corona membuat kehidupan layak buruh/pekerja drastis mengalami penurunan, karena dunia mengalami krisis perekonomian dan Indonesia pun ikut terkena imbasnya. Situasi ini semakin diperparah dengan kontroversi RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang. UU ini  dinilai sangat riskan merusak tatanan hubungan industrial ke arah yang semakin berbahaya serta mendegradasi hak-hak buruh untuk kedepannya.

 

KSBSI menghimbau ditengah situasi krusial ini semua pihak bisa melakukan refleksi dan melahirkan gagasan agenda ‘Kontrak Sosial Baru’. Dimana, dalam agenda ini harus bisa menciptakan tatanan kehidupan buruh yang layak dan bermartabat. Serta mendorong sosial dialog untuk mendapatkan keputusan bersama tanpa merugikan pihak manapun.


Oleh sebab itu, KSBSI yang memiliki anggota sebanyak 662.269 orang dari 10 federasi yang berafiliasi dan tersebar di 25 provinsi, menyuarakan tuntutan kepada pemerintah, sebagai berikut:


1.Pembahasan Omnibuslaw (RUU Cipta Kerja) untuk Klaster     Ketenagakerjaan sejak awal sudah kontroversial akibat prosesnya     prematur. Termasuk tidak jelas dasar acuannya dan substansi yang     tidak mengakomodir kepentingan buruh yang seharusnya dijadikan     pertimbangan utama daripada kepentingan investasi yang tentu lebih     berpihak pada pemilik modal dan penguasa.

 

    Walau begitu KSBSI menghargai setiap upaya yang telah ditunjukkan     pemerintah melibatkan serikat buruh, walaupun hal ini lebih banyak     untuk meredam perlawanan kami yang memprotes prosesnya.     Namun, ternyata proses akhir kembali telah mengabaikan hampir     semua poin-poin masukan serikat buruh kepada wakil rakyat dan kami     menyatakan kekecewaan mendalam karena DPR memaksakan     mengundangkannya. KSBSI bersiap mengadakan perlawanan total     karena pemerintah dan DPR memaksakan meloloskan RUU tersebut     bersama substansialnya yang mengarah pada penurunan kualitas     perlindungan buruh yang semakin mengancam ke depan.

 

2.Kebijakan pengurangan emisi karbon Indonesia yang dituangkan     dalam bentuk NDCs (Nationally  Determined Contributions) juga dinilai     tidak transparan dan berorientasi proyek semata. Dari tahun 2016     KSBSI sudah meminta supaya pemerintah menyeimbangkan program     dan kebijakan tersebut dengan konsep Transisi Yang Adil (Just     Transition) yang dtawarkan sebagai penyeimbang kebijakan     penurunan karbon dalam Mitigasi dan Adaptasi yang berimbas cukup     signifikan terhadap buruh yang bekerja di 5 sektor utama yang     diprioritaskan dalam NDCs.

 

3.Beberapa proses perjanjian dagang yang belum rampung hingga saat     ini, terutama RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership),     IEU-CEPA (Indonesia European Union-Comprehensive Economic     Partnership Agreement) dan perjanjian dagang lainnya di kawasan,     sama sekali tidak pernah disosialisasikan secara transparan kepada     buruh dan masyarakat. Sementara KSBSI melihat potensi ini besar     pengaruhnya pada beberapa sektor ketenagakerjaan di Indonesia,     seperti sawit dan tambang.

 

4.Meminta perlindungan buruh transportasi online seperti pengemudi     Grab, Gojek dll yang belum memiliki skema perlindungan hingga saat     ini sebagaimana penderitaan yang dialami anggota kami di PT.     Transportasi Pengangkutan Indonesia (TPI) beberapa tahun terakhir.     Pemerintah melalui Kemenhub, Kemnaker, Mabes Polri dan     pihak-    pihak terkait sudah selayaknya duduk bersama dan     memikirkan     skema perlindungan yang tepat untuk mereka.

 

5.Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan di Dunia     Kerja yang telah disampaikan Kemnaker ke DPR RI awal tahun lalu,     juga sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan RUU Kekerasan     Seksual yang terus dipolitisasi secara berulang di DPR RI sejak tahun     2012.

 

6.Berikan perhatian khusus bagi sekitar 3,5 juta buruh yang yang     terdampak covid-19, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan     yang berasal dari beberapa sektor terparah seperti perhotelan dan     pariwisata agar diberikan stimulus khusus dan akses prioritas bekerja     kembali. KSBSI menilai semua situasi tersebut mengarah pada     pembodohan masyarakat dan mengancam kualitas generasi masa     depan. Pemerintah saat ini memang memiliki banyak program besar     dan patut diacungin jempol terutama soal pembangunan infrastruktur,     tapi sangat disayangkan bahwa pemerintahan di bawah     kepemimpinan presiden Joko Widodo sama sekali TIDAK     BERSAHABAT dengan kaum buruh.

  

Untuk itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menuntut diberlakukannya KONTRAK SOSIAL BARU sebagai bentuk komitmen pemerintah perduli pada buruh, dimana kontrak sosial tersebut mengakomodir 5 issu utama yang paling krusial bagi buruh dalam perwujudan Pekerjaan Yang Layak, sebagaimana tertuang dalam Tujuan ke-8 Pembangunan Berkelanjutan, yaitu:

 

1. Keamanan pekerjaan serta hak atas perlindungan hak, keselamatan     dan perlindungan sosial, yang   mencakup perlindungan upah formal  dan informal, jaminan kebebasan berserikat dna berunding,     perlindungan K3 sebagai hak dasar bekerja.

2.Kesetaraan dan keikutsertaan semua pihak, mencakup semua       kelompok ras, buruh migran, pekerja muda dan kaum perempuan   untuk mendapat perlindungan dan jaminan sosial, akses terhadap    kesehatan dan pendidikan, serta konsep transisi yang adil terhadap     perubahan iklim dan teknologi

3. Regulasi kekuasaan ekonomi, yang menekankan pengkondisian    kontrak ekonomi negara, tiadakan surga pajak, jaminan K3 atas     penyakit terdampak covid, mandat uji tuntas kelayakan HAM, transisi    yang adil dan terukur yang semuanya mensyaratkan pembenahan         keuangan secara global dan reformasi massif atas multilateralism

4. Pendanaan upaya pemulihan tidak akan dibebankan pada buruh,   melainkan solidaritas global untuk memamstikan Indonesia siap     dengan cadangan fiscal dan dukungan keuangan untuk memastikan          masa depan lebih baik bagi semua.

 

5. Program stimulus jangka panjang menengah untuk memperbaiki   sistem perpajakan dan berinvestasi pada penciptaan pekerjaan   berkelanjutan untuk semua Kembalikan harkat martabat buruh,     Kontrak Sosial Baru mutlak saat ini.

    Didukung oleh:

1. Federasi Pertambangan dan Energy (FPE)

2. Federasi Makanan, Minuman, Pariwisata dan Perhotelan (FSB KAMIPARHO)

3. Federasi Transportasi dan Angkutan (FTA )

4. Federasi Perhutanan, Perkayuan dan Pertanian (HUKATAN)

5. Federasi Niaga, Informatika, Keuangan dan perbankan (FSB NIKEUBA)

6. Federasi Garmnet, Tekstil, Kulit dan Inustri Sepatu (FSB GARTEKS)

7. Federasi Logam, Metal dan Elektronik (LOMENIK)

8. Federasi Kimia, Industri dan Kesehatan (KIKES)

9. Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (F-KUI)

10. Federasi Serikat Pendidikan, Pelatihan dan Industri (FESDIKARI)

11. Komisi Kesetaraan Nasional (K2N)

12. Komisi Pemuda dan Lingkungan

Komentar