KSBSI.ORG, JAKARTA - Presiden Joko Widodo merilis dua peraturan presiden yang mengatur tentang posisi dua wakil menteri baru untuk membantu kinerja Kabinet Indonesia Maju. Kedua wakil menteri itu adalah untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kementerian UKM).
Baca juga: KSBSI Usulkan Muchtar Pakpahan Jadi Pahlawan Nasional,
Penambahan
jabatan wakil menteri untuk pos Kementerian Ketenagakerjaan diatur di dalam
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam
Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.
Merespon hal
itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
Dedi Hardianto menyatakan, serikat buruhnya yang mewakili 10 federasi
mencalonkan dua anggota Majelis Pertimbangan Organisasi KSBSI untuk duduk
diposisi Wakil Menteri.
"Pertama,
mencalonkan Rekson Silaban sebagai Wakil Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
dan Kedua mencalonkan Mudhofir Khamid sebagai Wakil Menteri di Kementerian
UKM," kata Dedi Hardianto kepada wartawan usai peringatan Hari Buruh
Internasional yang digelar di kantor Pusat KSBSI Sabtu (1/5/2021).
Menurut Dedi
dengan pengalaman yang besar baik nasional maupun internasional, Rekson Silaban
sangat cocok menempati posisi strategis di Kemenaker. Rekson Silaban pernah
menjadi Presiden KSBSI (dulu masih SBSI) selama dua periode kepengurusan.
Di kancah
nasional, Rekson Silaban pernah menjabat sebagai Komisaris PT Jamsostek tahun
2007 dan menjabat sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2016
sampai dengan 2021. Di pentas Internasional, Ia menjadi wakil presiden
Konfederasi Buruh Internasional (ITUC) dan Pengurus Eksekutif Organisasi Buruh
sedunia (ILO).
Sementara
Mudhofir Khamid dikenal sebagai Komisaris PT Pos Indonesia dan Direktur
Ketenagakerjaan ReJO Institute. ReJO adalah relawan Jokowi. Mudhofir besar di
serikat buruh Federasi Konstruksi Umum dan Informal dan pernah menjabat sebagai
Presiden KSBSI selama 2 priode kepengurusan.
"Sehingga
sangat wajar kalau dua MPO KSBSI ini menjabat sebagai Wakil Menteri sesuai PP
96 dan PP 96," tandas Dedi.
Sebelumnya,
KSBSI mengusulkan Tokoh Buruh Indonesia, Muchtar Pakpahan sebagai pahlawan
nasional. Hal itu diutarakan Dedi Hardianto saat ziarah ke makam Muchtar
Pakpahan di TPU Pondok Kelapa saat memperingati Hari Buruh Internasional. (*)