KSBSI.ORG, JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pemerintah Indonesia mendukung 3 isu prioritas yang disampaikan Presidensi Italia pada forum 4th Employment Working Group (EWG) G20. Ketiga isu prioritas tersebut dinilai sejalan dengan target Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Dihadiri Seluruh Perwakilan DPC, Kongres ke VI FSB KAMIPARHO Resmi Dibuka,
Dalam forum 4th EWG yang
berlangsung secara virtual pada Selasa (1/6/2021), Sekretaris Jenderal
Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa G20 di bawah Presidensi Italia
memiliki pandangan untuk secepatnya memulihkan kondisi ekonomi dunia akibat
pandemi Covid-19. Untuk itu, negara-negara dunia, khususnya anggota G20 harus
memprioritaskan 3 isu utama. Yaitu
menciptakan pekerjaan lebih banyak, lebih baik, dan bergaji sama bagi
perempuan; sistem pelindungan sosial di dunia kerja yang terus berubah; serta
pola kerja, organisasi bisnis, dan proses produksi di era digitalisasi.
"Kami mendukung tiga isu
prioritas yang disampaikan Presidensi Italia, karena hal ini sejalan dengan apa
yang kita upayakan dalam menangani dampak pandemi COVID-19 di Indonesia,"
kata, Anwar Sanusi.
Dia juga menjelaskan, melalui
Annex-1, Presidensi Italia menyampaikan Peta Jalan (roadmap) Menuju Pekerjaan
Yang Lebih Banyak, Lebih Baik, dan Lebih Setara bagi perempuan. Peta jalan ini
diyakini mampu melampaui Target Brisbane.
"Jadi memang tiga isu
prioritas itu sangat penting untuk dibahas, termasuk soal gender yang selama
ini menjadi concern kita,” ucapnya.
Kemudian pada Annex-2 berupa
prinsip kebijakan G20 untuk memastikan akses ke perlindungan sosial yang
memadai bagi semua orang di dunia kerja yang terus berubah. Sekjen Anwar
mengatakan, Annex-2 ini sejalan dengan Indonesia yang telah memberlakukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU Cipta Kerja
menawarkan pelindungan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Dunia usaha dan industri berubah
begitu dinamis. Oleh karenanya, harus ada jaminan pelindungan sosial yang
memadai bagi para pekerja/buruh,” ujarnya.
Terakhir, Annex-3 yang mencakup
prinsip-prinsip panduan untuk pengaturan kerja dan platform kerja jarak jauh.
Platform ini diperlukan mengingat Era Digitalisasi dan pandemi COVID-19 telah
mempercepat desrupsi ekonomi.
“Dalam Annex-3 ini dibahas tentang
Pekerjaan Jarak Jauh dan Platform pekerjaan yang saat ini langkah dan
kebijakannya sedang mulai ditetapkan secara global di berbagai negara,”
tutupnya. (Sumber: Biro Humas Kemnaker)