KSBSI.org, Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) sangat sedih mengenai kabar Konfederasi Serikat Buruh Hong Kong (HKCTU) yang dibubarkan oleh pemerintah Cina. Pasalnya, HKCTU selama ini adalah afiliasi dari ITUC dan selalu bersikap kritis. Dalam beberapa bulan terakhir ini, pengurus dan anggota HKCTU dan organisasi anggotanya sedang menghadapi serangan, intimidasi dan tuduhan pelanggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya dibawah undang-undang keamanan nasional.
Baca juga: Aksi Damai Peringati Hari Pariwisata Se-Dunia ,
Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
telah menyatakan undang-undang China tentang "Menjaga Keamanan Nasional di
Wilayah Administratif Khusus Hong Kong" tidak sesuai dengan perjanjian HAM
internasional. Penggunaan istilah keamanan nasional dalam undang-undang
tersebut mengkriminalisasi hak-hak yang tercantum dalam Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik.
Sharan Burrow, Sekretaris Jenderal
ITUC, mengatakan sejak didirikan lebih dari 30 tahun lalu, HKCTU telah
memberikan kontribusi besar untuk meningkatkan kehidupan orang-orang di Hong
Kong. Melalui peningkatan undang-undang ketenagakerjaan, upah dan perlindungan
sosial.
Pihaknya mengutuk penuntutan dan
pemenjaraan para pemimpin serikat pekerja serta ancaman baru-baru ini terhadap
anggota serikat pekerja Hong Kong. Pihak berwenang Tiongkok juga menuduh bahwa
afiliasi HKCTU dengan ITUC dan kerja samanya yang sah dengan serikat pekerja
dari negara lain melibatkan kolusi, meskipun afiliasi dan kerja sama
internasional dilindungi oleh Konvensi ILO 87 tentang Kebebasan Berserikat.
Termasuk kampanye yang disampaikan
oleh media milik negara China untuk melabeli serikat pekerja domestik dan
internasional, organisasi advokasi tenaga kerja dan aktivis sebagai agen asing
di bawah pasal 43 undang-undang keamanan nasional akan memaksa lebih banyak
serikat pekerja dan organisasi buruh untuk memutuskan hubungan mereka.
Kebebasan
mendasar
Sejak Agustus, Serikat Guru
Profesional Hong Kong, Persatuan Umum Terapis Bicara Hong Kong dan organisasi
advokasi tenaga kerja yang berbasis di Hong Kong, Asia Monitor Resource Center,
telah memutuskan untuk membubarkan diri.
Sekretaris Jenderal HKCTU, Lee Cheuk
Yan, yang menjalani hukuman penjara karena ikut serta dalam pertemuan publik,
menghadapi tuduhan baru menghasut subversi dalam kapasitasnya sebagai ketua
Aliansi Hong Kong dalam Mendukung Gerakan Demokratik Patriotik di Tiongkok. Dan
yang terakhir telah menjadi organisasi terkemuka yang mengabadikan prinsip Satu
Negara, Dua Sistem di Hong Kong di mana pendapat yang berbeda, keragaman dan
kebebasan mendasar harus dihormati.
Pada Juni tahun ini, Komite Konferensi
ILO tentang Penerapan Standar meminta pihak berwenang untuk mengambil semua
tindakan yang diperlukan untuk lebih menjamin hak organisasi pekerja untuk
mengatur kegiatan mereka sesuai dengan Konvensi ILO 87. Komite Kebebasan
Berserikat ( CFA) dari ILO pada Juni 2021 meminta pemerintah untuk memastikan
bahwa anggota serikat pekerja dapat terlibat dalam kegiatan mereka bebas dari
kekerasan dan intimidasi dan dalam kerangka sistem yang menjamin penghormatan
efektif terhadap kebebasan sipil.
ITUC menyerukan kepada pihak berwenang
China dan Hong Kong untuk menghentikan penuntutan dan intimidasi terhadap
serikat pekerja dan pendukung kebebasan mendasar, dan untuk membebaskan mereka
yang telah dipenjara.
“Tahun ini pihak berwenang berjanji di
ILO untuk menghormati standar ILO yang berlaku di Hong Kong, tetapi itu
hanyalah janji kosong. ITUC dan seluruh gerakan serikat pekerja internasional
berdiri dalam solidaritas dengan saudara dan saudari mereka di Hong Kong. Kami akan
terus berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka dihormati,” ucapnya.
(www.ituc.org)