KSBSI.org, Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau International Trade Union Confederation (ITUC) menyambut baik pertemuan penting antar pemerintah di Jenewa minggu ini. Dimana telah membuat kemajuan substantif menuju Perjanjian PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan menyerukan kesetaraan secara global untuk perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Baca juga: Pemerintah Yakin, Indonesia Raih Bonus Demografi ,
Selanjutnya, posisi serikat pekerja dalam negosiasi diatur dalam kertas posisi bersama dari ITUC dan Federasi Serikat Pekerja Global. Pertemuan minggu ini akan membahas dokumen yang direvisi, versi ketiga dari teks. Sekretaris Jenderal ITUC Sharan Burrow mengatakan instrumen yang mengikat secara hukum ini merupakan kesempatan untuk menetapkan standar global yang dapat ditegakkan dari pelaku bisnis yang bertanggung jawab. Serta mengakhiri impunitas atas pelanggaran HAM di perusahaan.
Termasuk pandemi Covid-19 lagi telah mengekspos ekonomi global yang dibangun diatas impunitas perusahaan dan perlombaan ke bawah, kerapuhan rantai pasokan global dan model bisnis yang dibangun di atas bentuk pekerjaan dan informalitas yang tidak standar. “Tahap negosiasi ini harus mengirimkan pesan yang jelas kepada pemerintah bahwa perusahaan tidak dapat menjalankan bisnis dengan mengeksploitasi pekerja.
Prioritas utama gerakan serikat pekerja adalah:
- Ruang lingkup perjanjian harus luas dan substantif, mencakup semua hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk hak-hak dasar pekerja dan serikat pekerja sebagaimana didefinisikan oleh standar perburuhan internasional yang relevan;
- Semua perusahaan bisnis harus dicakup terlepas dari ukuran, sektor, konteks operasional, kepemilikan dan struktur atau peraturan ekstrateritorial berbasis perusahaan induk.
- Harus ada keadilan bagi korban pelanggaran HAM korporasi transnasional di negara asal korporasi
- Harus ada langkah-langkah pengaturan yang mengharuskan bisnis untuk mengadopsi dan menerapkan kebijakan dan prosedur uji tuntas hak asasi manusia.
- Penerapan kewajiban hak asasi manusia pada operasi perusahaan dan kewajiban mereka untuk menghormati hak asasi manusia harus ditegaskan kembali, dengan mekanisme pemantauan dan penegakan internasional yang kuat.
Selain itu, serikat pekerja menyambut, dalam draf ketiga, integrasi keseluruhan yang lebih baik dari masalah gender, pengakuan akan pentingnya kesehatan dan keselamatan dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan. Lalu referensi terhadap hak atas lingkungan yang aman, bersih, sehat, dan berkelanjutan dan referensi tentang kewajiban perusahaan bisnis untuk menghormati HAM.
“Kami memiliki kesempatan untuk membangun prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM untuk meminta pertanggungjawaban bisnis atas kewajiban mereka di bawah hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk prinsip-prinsip dan hak-hak dasar di tempat kerja,” jelasnya.
ITUC juga menyerukan kepada semua pihak, termasuk negara dan komunitas bisnis, untuk berpartisipasi dalam proses dengan itikad baik. Dan secara konstruktif merundingkan instrumen yang mengikat secara hukum yang menghormati aturan hukum internasional. (A1/ITUC)