KSBSI.org, Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuat kebijakan kepada perusahaan mengenai penerapan Struktur Skala Upah. Dimana, dalam keputusan ini, Kemnaker menyiapkan strategi mengenai kepatuhan perusahaan dan menerapkan upah minimum untuk pekerja.
Baca juga: UMP 2022 DKI Jakarta Paling Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah ,
Dalam siaran pers yang disampaikan Anwar Sanusi Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Kemnaker mengatakan
ada 4 strategi yang bakal dijalankan pemerintah dalam memastikan perusahaan
menerapkan struktur skala upah.
“Pertama, mendorong forum dialog dengan perusahaan untuk
memastikan implementasi upah minimum, serta struktur skala upah,” ucapnya.
Kemudian, Anwar Sanusi menerangkan sosialisasi ini diharapkan
bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan upah
minimum. Dia juga berharap, forum dialog yang akan dilaksanakan, pengusaha
nantinya bisa membangun budaya struktur skala upah di perusahaan masing-masing.
“Jadi mereka bisa saling memahami. Kalau seandainya
komunikasi berjalan baik, kami akan
mengurangi distorsi informasi,” ujarnya.
Kedua, Anwar Sanusi menyampaikan pihaknya akan menyelenggarakan
sosialisasi struktur skala upah kepada pihak-pihak terkait. Baik secara daring maupun luring untuk
memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.
“Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi
perusahaan untuk menerapkannya. Dan ketiga, mengadakan bimbingan teknis
penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer human resources department
(HRD) di perusahaan.
Keempat, menurunkan
pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi
pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun, sekaligus memastikannya disusun,
diimplementasikan, dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di
perusahaan. Dia juga menjelaskan jika Kemnaker ada mediator dan pengawas.
“Nantinya akan diturunkan
pengawas di bagian akhir saja. Sebab, manakala ada potensi ketidakpatuhan
terhadap aturan tentang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Berdasarkan data
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, ada
270.768 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7,69
juta orang. Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar ini, yang telah memiliki
struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan,
dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen.
“Atau sebanyak 6,02
juta orang,” pungkasnya.
Nah, bagi yang belum
memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan
dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1,4 juta orang. Sedangkan
perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah
sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh
sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang. (A1)