KSBSI.org, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami seorang ibu dalam keadaan hamil kembali terjadi. Hal ini dialami Erni Nurlaeli, dimana sebelumnya bekerja di PT. Busana Indah Global Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Erni yang juga Ketua PK. FSB GARTEKS KSBSI PT. Busana Indah Global di PHK sepihak sejak tanggal 30 November 2021. Saat di PHK, usia kandungan Erni Nurlaeli masih 7 bulan lebih, alasan pihak perusahaan PT. Busana Indah Global melakukan PHK kepada ibu hamil 7 bulan karena habis kontrak.
Baca juga: Pengawasan Masih Lemah, Oknum Aparat Hukum Banyak Terlibat dalam Sindikat PMI Ilegal ,
Ketua DPC FSB
GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi Abdul Azis Pristiadi mengatakan, bahwa pada
Pasal 82 UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan ayat 1 berbunyi pekerja/ buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Kemudian pada
ayat 2 berbunyi pekerja/ buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan
berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan atau bidan. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat 1 huruf e sebagaimana telah diubah dalam UU
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang menyatakan bahwa
pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/
buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
“Sanksinya
ditegaskan Pasal 185 ayat (1) barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2),
Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan
ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4
(empat) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),” ucap Abdul Azis,
kepada awak media melalui aplikasi komunikasi, Selasa (25/01/2022).
Ditambahkannya,
dapat dibaca lagi pada Pasal 185 ayat (2) tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan, dan Pasal 189 sanksi pidana
penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha
membayar hak-hak dan/ atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/
buruh.
Kasus PHK sepihak
yang dialami Erni Nurlaeli di PT. Busana Indah Global, menurut Yumana Sagala selaku Ketua Departemen
Pemberdayaan Perempuan DPP GARTEKS mengatakan, selain kampanye secara Litigasi
dan Non Litigasi, juga akan melakukan langkah konkret mengadukan ke Kementerian
PPPA, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. (sumber:gemalentera.com)