KSBSI.org, JAKARTA– Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat buruh Seluruh Indonesia (K2N KSBSI) menggelar workshop dengan tema “Membangun Sinergitas Dukung Ratifikasi ILO C 190” Kekerasan dan pelecehan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, harus diarusutamakan ke dalam keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan di Hotel Rivoli Jakarta (04-05/10/22)
Baca juga:
Dalam program ini dihadiri langsung
oleh International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC), Presiden
KSBSI Ely Rosita Silaban, dan perwakilan 10 Federasi serta Youth KSBSI se-Jabodetabek beserta tamu undangan lainnya.
Workshop yang dilaksanakan bertujuan
untuk membangun sinergitas antara Federasi-Federasi yang berafiliasi ke KSBSI lebih
implementatif.
Dalam sambutannya, Presiden KSBSI Ely
Rosita Silaban mengatakan selama ini KSBSI melalui Komite Kesetaraan Nasional (K2N)
melakukan kampanye pemahaman tentang Konnvensi ILO 190, di sampaikan Federasi yang
pernah diundang untuk menjadi peserta training akan tetapi komitmen nyata dari federasi
untuk C 190 belum sepenuhnya terealisasi, untuk itu kegiatan worshop dua hari
yang di selenggarakan di Jakarta tak lain untuk mematangkan/terlebih pemahaman
di federasi yang berafiliasi ke KSBSI .
Komite Kesetaraan Nasional KSBSI
mendatangkan pembicara dari ekternal yaitu dari International Trade Union
Confederation Asia Pasific (ITUC) “Siap membantu dan menjelaskan secara detail
terkait konvensi ILO 190, konvensi kekerasan dan pelecehan”,tuturnya.
Disebutkan Kekerasan terbagi menjadi
dua, yaitu verbal dan non-verbal. Kekerasan verbal identic dengan kekerasan
tanpa fisik contohnya seperti mengejek,membentak,mengamcam dan masih banyak
lagi. Kekerasan non-verbal diidentikkan dengan kekerasan fisik contohnya
seperti memukul,mencubit dan segala macam kekerasan yang berbentuk melukai
fisik. dan berharap dari federasi yang berafiliasi ke KSBSI paham adannya
Konvensi ILO 190.
Maria anggota K2N KSBSI, dari
pemaparan yang cukup detail semua federasi yang hadir dalam workshop mengatakan
sepakat untuk melakukan kampanye melalui email, sosial media dll, poster-poster
yang mencakup kegiatan di Federasi disertai catatan dengan hashtag (#) Ratifikasi ILO 190 dan Rekomondasi 206 dan
mengusulkan di dalam kop surat ada tulisan di bawah meratifikasi Konvensi 190.
“Setiap kegiatan-kegiatan atau perjanjian kerja bersama (MoU) dengan perusahaan didalamnya di cantumkan isu tentang pencegahan kekerasan berbasis gender”,tutupnya. (TW)