Siapkan Demo Besar-besaran, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 13,8 Persen

Siapkan Demo Besar-besaran, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 13,8 Persen

Korwil KSBSI Banten, Sisjoko Wasono saat orasi di aksi unjuk rasa menolak upah minimum 2022. (Foto: Dokumen Media KSBSI) Dokumen Media KSBSI)

"Aksi unjuk rasa 6-9 Desember 2022 besok adalah untuk meminta kepada Pj Gubernur Banten kenaikan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kab/Kota dari unsur buruh dengan kenaikan upah 13,8 persen."

Baca juga:  Wasnaker Banten Dianggap Kurang Profesional Menangani Masalah Ketenagakerjaan 11 Pekerja, Aliansi SPSB Kabupaten Serang Kecewa Dengan Kinerja Dinas Kepengawasan Ketenagakerjaan Banten ,

KSBSI.ORG, BANTEN - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Banten, Sisjoko Wasono mengupas bagaimana nasib buruh di Indonesia masih banyak yang belum mendapat kesejahteraan yang layak, khususnya buruh Banten.

"Setiap Warga Negara Indonesia yang bermukim di NKRI sudah di jamin oleh negara dalam kehidupan. Hal tersebut sudah di amanatkan di dalam UUD 1945 pasal 27 yang berbunyi, Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak sesuai kemanusian, namun kenyataan itu tidak berpihak kepada buruh Indonesia, jangankan untuk hidup layak untuk makan sehari-hari saja sudah utang sana sini." terang Sisjoko Wasono kepada redaksi, Senin (5/12/2022).

Padahal, menurut Sisjoko buruh sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan namun yang sangat disayangkan, para pemangku kepentingan tidak berani mengambil keputusan yang menguntungkan buruh, salah satunya soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-prov. Banten tahun 2023.

"Sudah ngga kurang buruh berjuang bersama serikat buruh dengan cara unjuk rasa di kantor Disnaker, Kantor Bupati, Walikota, Kantor Gubernur DPRD Tingkat I dan II, kantor Gubernur, Kemenaker, DPR RI dan Presiden RI guna meminta kenaikan upah (UMP/UMK) Banten tahun 2023 demi memenuhi kebutuhan hidup bagi buruh beserta keluarga, namun para pemangku kebijakan baik di daerah maupun pusat tidak berani mengambil keputusan untuk menetapkan kenaikan upah sesuai yang diinginkan buruh." beber Sisjoko.

Menurutnya, para pemangku kebijakan, mereka takut dengan atasan karena jabatan. Hal ini terbukti di Provinsi Banten, Sisjoko menyebut, Gubernurnya takut menaikan upah sesuai keinginan buruh. Yang lebih miris lagi julukan kota sejuta industri sudah dua tahun (2021-2022) tidak naik upahnya.

"Dengan dasar itulah Korwil KSBSI Banten bersama dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu bersama akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari selasa-Jum'at, 6-9 Desember 2022 di Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pelayanan Pemerintan Banten (KP3B) Serang dengan masa aksi 50 ribu orang menuntut kenaikan UMK se-provinsi Banten tahun 2023 sesuai dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Kota se-Provinsi Banten." terangnya.

Diketahui, buruh Banten sebelumnya menuntut kenaikan UMP Banten tahun 2023 sebesar 13 persen dengan dasar inflasi plus pertumbuhan ekonomi plus dampak kenaikan bahan bakar minyak yang turut mendongkrak harga kebutuhan hidup. Namun, UMP Banten 2023 saat diumumkan hanya mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen.

Kenaikan ini dinilai terlalu kecil setelah dua tahun berturut-turut UMP Banten tidak mengalami kenaikan. Hal ini menjadi dasar buruh Banten menuntut kenaikan UMK se-prov Banten sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kab/Kota Se-Prov Banten.

"Aksi unjuk rasa 6-9 Desember 2022 besok adalah untuk meminta kepada Pj Gubernur Banten kenaikan UMK tahun 2023 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kab/Kota dari unsur buruh dengan kenaikan upah 13,8 persen." tandas Sisjoko Wasono. Demikian Korwil KSBSI Banten.

[REDHUGE/KBB]

Komentar