KSBSI.org, Ketua DPC GARTEKS KSBSI Serang Raya Faizal Rakhman menanggapi surat jawaban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) kepada YLBH GARTEKS kaitan 11 pekerja yang di PHK dari PT. Agung Jasa Poetra (perusahaan penyalur tenaga kerja) yang di pekerjakan di PT. Malindo Feedmill, Tbk (perusahaan pemberi kerja).
Baca juga: Merasa Ditipu Soal PKWT, Ratusan Buruh F HUKATAN KSBSI Kalimantan Tengah Akan Demo Menduduki PT. HPIP,
Pengaduan awal dari YLBH GARTEKS
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang
tertanggal 8 April 2022 perihal permohonan pemeriksaan dugaan tindak pidana
ketenagakerjaan di PT. Agung Jasa Poetra (perusahaan penyalur tenaga kerja) dan
PT. Malindo Feedmill, Tbk (perusahaan pemberi kerja) terhadap 11 pekerja
menuntut kekurangan hak upah dan upah lembur
sejak tahun 2015 - 2022.
Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2022 (Nomor
560 / 0128 - DTKT / VI / 2022), LBH GARTEKS mendapatkan surat dari
Disnakertrans Provinsi Banten, perihal penjelasan atas penanganan pengaduan.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo
Kalnadi.
Pada tanggal 07 Agustus 2022 (Nomor 560 /
0199 - DTKT / VIII / 2022), LBH GARTEKS mendapatkan surat dari Disnakertrans
Provinsi Banten, perihal jawaban surat pengaduan. Surat tersebut ditandatangani
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi.
"Setelah kami diskusi bersama, antara DPC GARTEKS Serang dengan YLBH
GARTEKS surat balasan dari Disnakertrans Provinsi Banten UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan, kami menduga kurangnya profesionalisme kinerja personel
Wasnaker Provinsi Banten dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Kami
keberatan atas surat jawaban tersebut," ucap Faizal, Kamis (01 September
2022).
Tidak hanya itu, ada juga pengaduan lainnya yang sampai sekarang juga belum
ada penyelesaian yaitu PT. Kontruksi Baja Cikande pengaduan dari tahun 2019 dan
PT. Wild Wood. Atas keberatan surat jawaban tersebut, kata Faizal, dia bersama
LBH GARTEKS akan menyurati Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Kepegawaian
Daerah dan akan melakukan aksi unjuk rasa.
"Kami dari LBH GARTEKS bersama DPC FSB GARTEKS Serang Raya, akan terus
mengawal kasus tersebut, hingga tuntas. Hidup buruh !," ucap Tri
Pamungkas, SH, salah satu kuasa hukum dari LBH GARTEKS.
(sumber:xposberita.online)