Uji Perppu Cipta Kerja Sudah Tidak Relevan, KSBSI Tunggu Jadwal Sidang Perkara 41/PUU-XXI/2023 JR UU Cipta Kerja

Uji Perppu Cipta Kerja Sudah Tidak Relevan, KSBSI Tunggu Jadwal Sidang Perkara 41/PUU-XXI/2023 JR UU Cipta Kerja

Kuasa hukum KSBSI, Perkara 6/PUU-XXI/2023 usai mengahdiri sidang pembacaan putusan uji formil Perppu Cipta Kerja, Jum

KSBSI telah mendapatkan akta registrasi perkara Konstitusi nomor 41/PUU/PAN.MK/ARPK/04/2023, pada hari Kamis tanggal 13 april 2023 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan: NOMOR 41/PUU-XXI/2023.

Baca juga:  Sidang Lanjutan MK Perppu Cipta Kerja, KSBSI Cabut Gugatan Perppu, Lanjut Gugat UU Cipta Kerja ,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan terhadap pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (14/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi.

Ketua MK, Anwar Usman membacakan Ketetapan Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dari Ruang Sidang Pleno MK, Anwar mengatakan Mahkamah telah menggelar persidangan sebagaimana mestinya atas perkara ini, kemudian pada 3 April 2023 Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan pengujian formil atas Perppu Cipta Kerja. 

Hal ini diputuskan oleh Pemohon karena objek permohonannya telah disahkan menjadi undang-undang. Pernyataan ini disampaikan secara lisan oleh Pemohon dalam konfirmasi secara lisan dalam persidangan yang dilakukan pada 6 April 2023.

Anwar mengatakan, terhadap penarikan kembali permohonan ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan kembali permohonan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dam Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonannya. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon.

Seperti diketahui, sebanyak Empat putusan dan satu ketetapan dalam perkara pengujian Perppu Cipta Kerja diucapkan dalam persidangan kali ini yakni Ketetapan Nomor 5/PUU-XXI/2023; Putusan Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk; Putusan Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; Putusan Nomor 18/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rega Felix; dan Putusan Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Nikasih Ginting, Kuasa Hukum Perkara 6/PUU-XXI/2023 mengatakan bahwa langkah KSBSI dalam mencabut perkara pengujian Perppu Cipta Kerja ini sebelum sidang putusan hari ini.

"Hal ini, salah satunya bertujuan menghindari keputusan NO atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Perppu Cipta Kerja sudah tidak relevan lagi sebab sudah kehilangaan objeknya." ungkapnya.

"Selain hal itu, agar kami lebih fokus saja di permohonan pengujian formil UU Cipta Kerja yang baru (UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), Kemarin kami sudah masukkan, dan sudah keluar nomor perkaranya, yakni Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023." jelas Nikasih.

Sebelumnya, KSBSI telah mendapatkan akta registrasi perkara Konstitusi nomor 41/PUU/PAN.MK/ARPK/04/2023, pada hari Kamis tanggal 13 april 2023 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan: NOMOR 41/PUU-XXI/2023.

(RED/HTS)


Komentar