Kesimpulan KSBSI: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Kesimpulan KSBSI: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945 dan Tak Punya Kekuatan Hukum Mengikat

Tim Kuasa Hukum KSBSI (kiri-kanan) Saut Pangaribuan, Haris Isbandi, Harris Manalu, Parulian Sianturi, Abdullah Sani dan Supardi. (Nikasi Br Ginting Abstain dalam foto)

Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Baca juga:  Ada Dugaan Terjadi PMH, Buruh PT. Freetrend Layangkan Gugatan ke PN Tangerang,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Sidang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sampai pada tahap kesimpulan.

Haris Isbandi dan Parulian Sianturi Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) selaku pemohon perkara 41/PUU-XXI/2023 menjelaskan, KSBSI telah menyerahkan berkas kesimpulan secara lengkap dan sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan persidangan terakhir tanggal 18 Agustus 2023, majelis hakim meminta kepada para pemohon untuk segera menyampaikan kesimpulan sebelum tanggal 23 Agustus 2023. Dan Tim Kuasa Hukum KSBSI sudah menyampaikan berkas kesimpulan beserta softcopy-nya pada Kepaniteraan MK. Kita tinggal menunggu sidang Putusan," kata Haris saat ditemui Media KSBSI usai menyerahkan berkas kesimpulan ke gedung MK kemarin, Selasa (23/8/2023).

Sementara itu, Parulian Sianturi menyatakan bahwa rangkaian dari proses permohonan, keterangan ahli, keterangan saksi dari Pemohon dan dari Termohon, jelas sekali, bahwa Undang undang nomor 6 tahun 2023 berdasarkan Perppu No 2 tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami menegaskan kembali sebenarnya, diputusan MK nomor 91 itu jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja. Kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu? Dan sudah beberapa ahli menyatakan ini jauh dari proses pembentukan undang undang," kata Parulian Sianturi. 



Kesimpulan KSBSI

Ia mengungkap kesimpulan akhir KSBSI, sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan segenap uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon berkesimpulan:
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;

2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;

3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;

5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;

2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

"Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)." tandas Parulian.

Diketahui, dalam gugatan uji formil ini, KSBSI menyiapkan 6 orang Kuasa Hukum dari Tim LBH KSBSI, yakni Harris Manalu, Saut Pangaribuan, Abdullah Sani, Nikasi Br Ginting, Supardi, Haris Isbandi dan Parulian Sianturi.

[REDKBB]

Komentar