"Jadi, harapan kita adalah dikabulkannya judicial review. Tapi kalau pun keberpihakkan Hakim tidak kepada Buruh, kita akan terus melakukan perlawanan, judicial review uji materiil, menggugat pasal-pasal dalam UU no 6/2023, khususnya BAB IV Klaster Ketenagakerjaan,"
Baca juga: DEN KSBSI Mengutuk Keras Tindakan Oknum Kuasa Hukum Menyeret Buruh Perempuan FKUI,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan judicial review uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No 6/2023) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) yang digugat kalangan buruh dan masyarakat sipil pada Senin 2 Oktober 2023.
Gugatan diajukan dengan objek perkara, membatalkan UU No 6/2023 dan menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dalam UU yang dihapus sejak adanya UU Cipta Kerja.
Alson Naibaho, Korwil KSBSI DKI Jakarta mengatakan, putusan yang akan dibacakan pada tanggal 2 Oktober adalah perkara nomor 41/PUU-XXI/2023.
"Yang mana ini adalah perkara dari KSBSI, ya tentu saya sebagai Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta, seperti sebelumnya, kita akan mendorong Hakim di Mahkamah Konstitusi mengambil sebuah putusan yang se-adil-adilnya." kata Alson dalam keterangan resminya kepada redaksi, Minggu (1/10/2023).
Artinya, kata Alson, keadilan dalam hal ini adalah harapan agar Hakim MK dapat memutuskan, membatalkan UU no 6/2023 sesuai dengan apa yang dituntut oleh KSBSI.
"Yang kita tolak adalah tata cara pembentukan UU no 6/2023 yang tidak sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam UU no 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," terangnya.
Alson memastikan pada tanggal 2 Oktober 2023 KSBSI DKI Jakarta akan turun aksi mengawal para Kuasa Hukum (Tim LBH KSBSI) yang akan mengikuti persidangan.
"Namun, katakanlah jika hal pahit terjadi, gugatan KSBSI ditolak, maka kita akan tetap melakukan perlawanan baik non litigasi maupun litigasi, dan tentu Dewan Eksekutif Nasional KSBSI sudah mempersiapkan Tim Ahli hukumnya untuk mempersiapkan gugatan uji materiil. Klausul-klausul atau pasal-pasal yang ada pada BAB IV Klaster Ketanagakerjaan," jelas Alson.
"Tentu itu bagian dari upaya juga untuk mengubah poin-poin dalam Klaster Ketenagakerjaan yang ada dalam UU no 6/2023 yang dalam hal ini bersifat Omnibus Law." tandasnya. Sejak awal keinginan kuat KSBSI adalah bagaimana Klaster Ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
"Ya karena kita berprinsip bahwa undang undang yang menyangkut ketenagakerjaan itu harus bersifat mandiri atau ke-khusus-an, karena sudah jelas UU Ketenagakerjaan itu mengatur tentang subyek atau pun obyek orangnya dan juga pekerjaannya," kata Alson.
"Jadi, harapan kita adalah dikabulkannya judicial review. Tapi kalau pun keberpihakkan Hakim tidak kepada Buruh, kita akan terus melakukan perlawanan, judicial review uji materiil, menggugat pasal-pasal dalam UU no 6/2023, khususnya BAB IV Klaster Ketenagakerjaan," pungkasnya.
[REDHUGE/REDKBB]