Belum Ada Solusi, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kembali Demo PT. Sinergi Global Industri

Belum Ada Solusi, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kembali Demo PT. Sinergi Global Industri

FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Serang Banten menggelar unjuk rasa di PT. Sinergi Global Industri (SGI) di Desa Kragilan Kabupaten Serang, pada , Jum'at (06/10/2023).

Tegasnya, buruh menolak pemberangusan kebebasan berserikat di PT. SGI. Sebab, ada buruh beberapa waktu lalu ikut demo menuntut kesejahteraan di perusahaan justru sudah diberhentikan bekerja. Artinya, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak kebebasan berserikat dan berpendapat. Karena hak normatif buruh tidak dijalankan oleh PT. SGI, buruh mendesak beberapa tuntutan

Baca juga:  FSB GARTEKS KSBSI Bakal Digelar Agenda Rakernas Bulan Juli 2023,

KSBSI.ORG, SERANG - Buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Serang Banten kembali menggelar unjuk rasa di PT. Sinergi Global Industri (SGI) di Desa Kragilan Kabupaten Serang. Aksi demo ini sudah ke empat kalinya dilakukan di perusahaan tersebut. Karena buruh menilai, pihak perusahaan telah melanggar hak normatif buruh serta memberangus hak kebebasan serikat buruh.

Berdasarkan pantauan, unjuk rasa yang dilakukan dari pukul 08.30 WIB ini melibatkan massa buruh dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Forum Buruh Cikoja. Serta didukung Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI melalui Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Banten, untuk memerintahkan semua federasi serikat buruh yang berafiliasi dengan KSBSI di Provinsi Banten agar terlibat dalam aksi demo didepan perusahaan PT. SGI.

Menurut pengakuan mantan buruh PT. SGI yang terlibat aksi demo mengatakan, bahwa perusahaan ini sudah lama tidak menjalankan hak normatif buruh. Salah satunya, upah buruh tidak sesuai dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah lembur tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Lalu, saat buruh mencoba berdialog bernegoisasi kenaikan upah buruh, pihak manajemen perusahaan justru arogan.

“Bahkan, teman kami pernah sakit selama 2 minggu dan ketika dia kembali bekerja gajinya justru diturunkan. Bahkan, upah lembur kami juga tidak sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami bekerja selama 12 jam di perusahaan, tapi hanya dibayar Rp. 150.000 saat lembur,” ucapnya, saat orasi di depan PT. SGI, Jumat (06/10/2023).

Kemudian, dia menyampaikan sampai hari ini mereka juga tidak ada dilibatkan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dan ada juga buruh yang sudah bekerja 5 tahun lebih status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Contohnya, ada buruh yag bekerja, status kontrak bekerja mereka hanya diberi 1 sampai 2 kali.

“Bahkan bukti dokumen kontrak juga tidak diberikan kepada buruh dan slip gaji tidak ada,” ungkapnya.

Tegasnya, buruh menolak pemberangusan kebebasan berserikat di PT. SGI. Sebab, ada buruh beberapa waktu lalu ikut demo menuntut kesejahteraan di perusahaan justru sudah diberhentikan bekerja. Artinya, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak kebebasan berserikat dan berpendapat. Karena  hak normatif buruh tidak dijalankan oleh PT. SGI, buruh mendesak beberapa tuntutan:

  • 1.       Bayar upah sesuai UMK Kabupaten Serang
  • 2.       Bayar upah lembur sesuai undang-undang ketenagakerjaan
  • 3.       Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai peraturan pemerintah
  • 4.       Berikan hak cuti
  • 5.       Ikutsertakan kepersertaan BPPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • 6.       Status kerja sesuai PKWT
  • 7.       Jalankan kebebasan berserikat
  • 8.       Bayar surat keterangan sakit
  • 9.       Membayar kekurangan upah selama bekerja
  • 10.   Pekerjakan kembali pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI yang dilakukan PHK sepihak.

Aksi demo ini sudah 4 kali dilakukan DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya. Pihak serikat buruh sebenarnya sudah berinisiatif baik untuk mengajak sosial dialog, agar buruh mendapatkan upah dan kesejahteraan yang layak melalui proses Bipartit. Namun niatan baik ini justru tidak disambut baik oleh perusahaan.

Bahkan, sekarang ini Agum Gumelar Ketua PK. FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI bersama pengurus dan anggota yang berjumah 24 orang sudah ter-PHK sepihak. Sementara, pihak Kasudinaker Kabupaten Serang pun terkesan tidak tanggung jawab terkait persoalan yang terjadi. (AH)

Komentar